Home Kebencanaan Walhi Sumsel: Perusahaan Sawit Penyumbang Kerusakan Ekologi

Walhi Sumsel: Perusahaan Sawit Penyumbang Kerusakan Ekologi

Palembang, Gatra.com – Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel), mengidentifikasi perusahaan kelapa sawit di daerah ini penyumbang kerusakan ekologi.

Manajer Riset Walhi Sumsel, Pustpita Indah Sari Sitompul menilai, dalam penyelesaian hukum terhadap perusahaan yang bermasalah lemah. Banyak kasus kebakaran di lahan konsesi koperasi terhenti.

“Tidak ada upaya pencabutan izin maupun review izin pada kawasan konsesi yang terbakar berulang dari tahun ke tahun,” katanya pada konfrensi pers yang digelar Walhi Sumsel, di Palembang, Kamis (4/1).

Lanjut Pita, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dengan tegas mengatur bahwa perusahaan bertanggung jawab memulihkan ekosistem gambut yang di wilayah konsesinya terbakar.

“Kita khawatir dan sangat memingkinkan kebakaran hutan dan lahan terus berlanjut, karena memang sistem penegakan hukum yang lemah terutama terhadap perusahaan besar,” katanya.

Baca juga : Merusak Lingkungan, PT RAJ Didenda Rp137,6 Miliar

Pustpita juga menyebut, dampak dari aktivitas perkebunan kelapa sawit juga menyebabkan delapan desa di Kabupaten OKI, terendam permanen. Salah satunya Desa Lebak Belanti, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, terendam secara permanen.

“Kawasan Lebak belanti, berdasarkan keterangan warga sebelum masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT WAJ) pada 2007 silam, merupakan lumbung pangan bagi Bumi Bende Seguguk. Hal itu tidak lagi, bahwa warga selalu dihadapkan dengan gagal panen,” jelasnya.

Febrian Putra Sopah, Tim Riset Walhi Sumsel menyebutkan, enam perusahaan di sektor kelapa sawit yang bertanggung jawab atas kerusakan ekologi di Sumsel, PT Waringin Agro Jaya (WAJ), PT Gading Cempaka Graha (GCG), PT Kelantan Sakti (KS), PT Rambang Agro Jaya (RAJ), PT Sampoerna Agro Tbk, dan PT Tempirai Palm Resource (TPR).

Diuraikan, luas area konsesi yang terbakar di enam perusahaan sejak 2015 hingga 2019 yaitu, PT WAJ seluas 4.998,24 Ha; PT GCG seluas 557,78; PT KS 1.000,53 Ha; PT RAJ 386,8 Ha; PT Sampoerna Agro Tbk 49,55 Ha; PT TPR 1.811,67 Ha. Keenam perusahaan tersebt berada di kawasan hidrologi gambut (KHG) yang sama yakni di Sungai Burnai dan Sungai Sibumbung.

“Hasil temuan kami di lapangan, sekat kanal yang dibangun banyak tidak sesuai sehingga ketika musim kemaru air dapat dengan cepat mengering,” katanya.

726