Palembang, Gatra.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mencatat Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kota Palembang mengalami peningkatan di tahun 2020.
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Disnaker Palembang, Marlena Utari mengatakan berdasarkan catatan di tahun 2019, TKA yang terdaftar di Disnaker Palembang yakni sebanyak 76 orang, yang bekerja dibidang perkebunan karet, industri makanan, pendidikan, jasa pengiriman dan lain sebagainya.
"Sedangkan yang bekerja khusus di Palembang sebanyak 10 orang. Sedangkan, sisanya tersebar di beberapa wilayah Sumsel," jelasnya.
Untuk tahun 2020, TKA yang terdaftar di Disnaker Palembang berkurang menjadi 73 orang. Namun, TKA yang bekerja khusus di Palembang bertambah menjadi 15 orang. Dimana, ada TKA baru yang bekerja di Palembang dibidang ekspor dan impor.
TKA yang dipekerjakan khusus di Palembang ini harus membayar retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) ke Kota Palembang.
Berdasarkan data, di tahun 2019 lalu realisasi retribusi IMTA yang masuk ke Disnaker Palembang yakni sebesar Rp171 juta dengan target yakni sebesar Rp120 juta. Sedangkan tahun 2020, realisasi retribusi IMTA melonjak mencapai Rp270 juta dari target Rp120 juta.
Ditahun 2021 ini, pihaknya kembali menargetkan peningkatan retribusi IMTA yakni sebesar Rp150 juta. Meski, pihaknya optimis mampu merealisasikan target ini. Pihaknya juga akan terus mengawasi TKA yang bekerja di Palembang.
"Kami harap realisasinya nanti akan melebihi target seperti ditahun sebelumnya," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menambahkkan, meningkatnya realisasi IMTA ini disebabkan adanya TKA yang masuk dan bekerja khusus di Kota Palembang.
"Mereka yang bekerja di Palembang ini harus membayar retribusi IMTA untuk Kota Palembang," ujarnya.