Batam, Gatra.com - Dugaan penggunaan proposal fiktif untuk pengadaan Bantuan Sosial Covid 19 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mulai menyeruak ke permukaan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri akan mengusut dugaan kasus pemalsuan tersebut jika ada unsur kesengajaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan, atas dugaan pidana itu, polisi juga akan berkoodinasi dengan pihak Kejaksaan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan agar dapat segera mengungkap tuntas kasusnya. "Kami sudah mendengar kasus ini, saat ini masih dalam penyelidikan internal pihak mereka (Inspektorat Provinsi Kepri)," katanya, Kamis (4/2).
Arie menerangkan, sudah mendapatkan beberapa informasi terkait proposa fiktif itu. Ia mengatakan dokumen yang dibuat, seakan-akan (barang atau bantuan) ada. Pihaknya juga masih mengamati berkas yang diperoleh dari sejumlah instansi untuk mencari unsur pidana yang dilakukan. "Makanya nanti akan dilihat, apa ada unsur disengaja atau pemalsuan dokumen untuk ditingkatkan tahapan penyelidikan," ucapnya.
Ia mengakui bahwa temuan proposal fiktif ini, sedang diteliti oleh inspektorat Provinsi Kepri. Sejauh ini, pihaknya juga masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut. "Apabila memang ada unsur pidana seperti pemalsuan, penggelapan atau penipuan, akan kami usut dan proses hukum. Tentunya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," tuturnya.
Arie mengatakan akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan, setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Inspektorat Provinsi yang tengah menyelesaikan pemeriksaan awal.