Semarang, Gatra.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo memberikan kewenangan kepada masing-masing bupati dan wali kota menerapkan “Jateng di Rumah Saja” pada 6-7 Februari 2021.
Salah satunya adalah untuk tetap membuka pasar tradisional, seperti dilakukan Wali Kota Semarang dan Bupati Banyumas.
Meski dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 mengatur tentang gerakan “Jateng di Rumah Saja” agar dilakukan penutupan tempat publik seperti pasar.
“Memang ada bupati dan wali kota yang menyampaikan pada saya, akan tetap membuka pasar tradisional ya tak apa-apa. Saya minta diatur protokol kesehatan dan menjadikan ini momentum penataan pasar," kata Ganjar di Semarang, Kamis (4/2).
Menurutnya, ada beberapa bupati dan wali kota yang sepakat untuk menutup secara keseluruhan, lainnya hanya akan melakukan pembatasan.
Adanya keragaman kebijakan yang dilakukan bupati dan wali kota ini, Ganjar menyerahkan semuanya kepada kepala daerah masing-masing, sebab di SE itu ada kearifan lokal.
Jadi tidak hanya arif dalam rangka membuat kebijakannya, tapi juga arif melihat kondisi daerahnya masing-masing.
“Kawan-kawan bupati dan wali kota saya berikan kewenangan untuk mengatur itu, karena yang mengetahui keadaan wilayah,” tandasnya.
Ganjar mengingatkan jika tetap akan membuka pasar tradisional agar betul-betul dilakukan penataan. Pasar ditata, disemprot dan pedagang diberikan jarak agar tidak berkerumun.
“Bila perlu para pedagang pasar dikeluarkan ke jalan untuk keperluan penataan itu. PKL juga sama, dikeluarkan saja untuk kemudian protokol kesehatan bisa berjalan,” ujarnya.
Seperti diketahui Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya membolehkan pasar tradisional dan PKL tetap buka. Alasannnya karena pasar tradisional menjual kebutuhan bahan pokok masyarakat seperti diatur dalam SE Gubernur poin 1b.
“Pasar tradisional boleh buka tapi tidak bergerombol dan harus disiplin protokol kesehatan ketat,” katanya.
Selain pasar tradisional, juga mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) masih bisa berjualan sesuai dengan jam operasional yang berlaku dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang.