Palembang, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, melakukan pengecekan fisik dilokasi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak di Jalan Pangeran, Jakabaring, Palembang.
Pada pengecakan fisik itu terlihat Tim Pidsus Kejati Sumsel, PT Brantas Selaku Kontraktor, PT Nidia Karya selaku konsultan beserta Tim Ahli, terjun langsung ke lokasi pembangunan Masjid yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar se-Asia itu. Hal itu dilakukan guna mengaudit kerugian negara pada proyek tersebut.
Terlihat tim Pidsus Kejati Sumsel, mengangkut sebanyak tiga dus dokumen dan RAB pembangunan dari lokasi proyek yang akan dibawa ke Kejati Sumsel.
Dari pantauan, proyek Masjid Sriwijaya itu terlihat hanya ada bangunan tiang-tiang dari beton yang belum selesai dikerjakan. Lokasi masjid tersebut juga dipenuhi oleh rerumputan yang sudah cukup tinggi menutupi bangunan masjid yang mangkrak itu.
Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya tahun anggaran 2015 dan 2017, Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, telah meningkatkan status perkaranya menjadi tingkat penyidikan dan sudah melakukan pemanggilan sejumlah nama dan pejabat Pemprov Sumsel.
"Ya benar ada beberapa pihak yang sudah panggil untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyelewengan dana hibah pemprov Sumsel untuk pembangunan masjid Sriwijaya tahun anggaran 2015-2017," jelas Khaidirman saat dikonfirmasi, Rabu (03/02).
Khaidirman menambahkan, kemarin pihak Kejati Sumsel sudah memanggil Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas dan Mukti Sulaiman.
Dan untuk hari ini juga penyidik telah melakukan pemanggilan kepada mantan pejabat Pemprov Sumsel, yang juga mantan Pj Walikota Palembang, yakni Ahmad Najib dan Ahmad Nasuhi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
"Kita melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat ataupun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, untuk mengetahui modus operandi yang kita duga terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan masjid tersebut," katanya.
Namun ditanya detail apa yang diperiksa penyidik, Khaidirman belum bisa membeberkan lebih detil perihal pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel dikarenakan ini masih proses penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.
"Mungkin hanya sekitar 19 atau 20 pertanyaan saja, namun untuk detilnya itu wewewang pihak penyidik belum bisa kita ekspose," jelas Khaidirman.
Khaidirman menjelaskan sedikit kronologis proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Jakabaring bermula adanya indikasi pembangunan awal masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah tahun 2016 dan 2017 dengan total dana hibah lebih kurang Rp130 miliar.
Penimbunan lokasi dan konstruksi beton sampai rangka atap didanai dengan dana hibah ini. Namun, nyatanya dari fisik pembangunan tidak sesuai dengan pelaksanaan kontrak. Penimbunan dan kontruksi rangka beton sampai dengan cor lantai sementara kolom dan atap beton belum terlaksana.