Home Hukum Polresta Mataram Bekuk Pemilik Warung Sabu

Polresta Mataram Bekuk Pemilik Warung Sabu

Mataram, Gatra.com- Satuan Resnarkoba Polresta Mataram menangkap tiga orang penyalahguna narkotika jenis sabu. Satu diantaranya adalah penjual dan penyedia tempat menghisap sabu berinisial ZN (44 tahun), warga Ampenan Tengah, Kota Mataram. Dua pelaku lainnya DK (36 tahun), warga Kelurahan Pejeruk Kecamatan Ampenan dan BB (42 tahun), warga Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

 

"ZN ini penjual dan penyedia tempat (warung) kalau pakai sabu. Dua pelaku lainnya itu pengguna sabu,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Rabu (3/2).

Penangkapan dilakukan atas informasi masayarakat, bahwa di satu rumah di Lingkungan Sukaraja Perluasan sering digunakan sebagai tempat menkonsumsi narkotika jenis sabu. Informasi ini menemui titik terang. Tiga orang ditemukan petugas. Disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, pengledahan badan dilakukan. Kristal bening yang diduga sabu didapati di kantong kiri ZN dengan berat 2,6 gram. Uang tunai Rp1.250.000 juga menjadi barang bukti dikasus ini.

Ketiganya beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Mataram. Interogasi singkat didapati petugas. Sabu 2,6 gram yang didapati milik ZN. ZN juga diduga sebagai penjual sabu. ‘’ Sabu ini milik ZN. Dia juga menjual untuk partai kecil atau eceran,’’ katanya.

Terungkap juga, dari hasil pemeriksaan. Modusnya selain menjual sabu. ZN juga menyediakan tempat untuk menghisap sabu. ‘’Dia menyediakan tempat, yaitu rumahnya untuk menghisap sabu. Beli di sana, pakai di sana juga bisa,’’ terang Heri.

Kasus ini masih dikembangkan petugas. Asal muasal barang juga ditelusuri untuk mengungkap jaringan bisnis barang haram tersebut. ‘’Biasa mereka tidak mau menyebut di mana beli. Tapi kita sudah punya informasi untuk kita kembangkan,’’ katanya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Khusus ZN, dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

296