Jakarta, Gatra.com - Pemerintah menjamin keamanan sertifikat elektronik yang akan diterbitkan. Diketahui, aturan mengenai sertifikat elektronik itu tertuang pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 yang telah terbit pada awal tahun ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya, menyatakan, perubahan sertifikat fisik ke elektronik justru untuk menghindari pemalsuan, serta sangat dijamin orisinalitasnya.
"Di dalam sertipikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," kata Virgo Eresta Jaya dalam konferensi virtual pada Rabu (3/2).
Virgo melanjutkan, keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian, seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," ungkapnya.
Adapun manfaat sertifikat elektronik tersebut, di antaranya mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan di manapun, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, serta mendukung program go green pemerintah.
"Dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan antipenyangkalan sertifikat tanah," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama, menyatakan, alasan penerbitan sertifikat tanah elektronik adalah untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik, dan perkara pengadilan.
Selain itu, sertifikat elektronik diprediksi akan menaikkan nilai registering properti dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).
"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi, baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," kata Dwi.
Dalam hal penyelenggaraannya, lanjut dia, nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Dwi menyatakan, hal itu dikarenakan pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar, sehingga data fisik dan yuridis untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.
"Pemberlakuannya juga akan secara bertahap, mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," ujarnya.