Jakarta, Gatra.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk merekomendasikan saksi-saksi penting kasus dugaan korupsi pada PT Asabri untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, di Jakarta, Rabu (3/2), menyampaikan, LPSK akan memberikan perlindungan hukum kepada saksi-saksi yang mempunyai keterangan penting dalam kasus korupsi di Asabri yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp23,7 triliun.
Hasto juga berharap muncul Justice Collaborator (JC) dari kasus yang sedang mendapat sorotan masyarakat ini. Kejagung dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini.
"LPSK ingin menyampaikan kepada pihak Kejagung, bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator (JC), LPSK menyatakan siap untuk memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Hasto juga menyatakan, LPSK akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asabri.
"Kami memiliki concern yang cukup besar dalam kasus ini mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis. Kami berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya," ujar dia.
Hasto mengatakan, bila dilihat dari nilai kerugian yang ditimbulkan dari skandal ini, ia meyakini bahwa korupsi Asabri melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar. Untuk itu, saksi maupun JC memiliki andil besar untuk memberi petunjuk kepada penyidik.
"Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, disitulah LPSK akan berperan," kata Hasto.
LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini. Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.
"Perlindungan yang dapat diberikan LPSK, misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas," kata Hasto.
Sebagai informasi untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK.
Kemudian, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan asset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata