Jakarta, Gatra.com - Tim Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meneliti 4 berkas perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan yang membelit tersangka Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan (dkk).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (3/2), mengatakan, tim jaksa peneliti kembali memeriksa atau meneliti ke-4 berkas perkara tersebut, setelah menerima pelimpahan dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Berkas perkara akan diteliti kembali apakah petunjuk jaksa peneliti untuk kelengkapan keempat berkas perkara sudah dipenuhi apa belum," ungkapnya.
Leo menjelaskan, sebelumnya, Tim Jaksa Peneliti mengembalikan keempat berkas tersebut karena masih ada kekurangan, baik materiil maupun formil yang harus dilengkapi (P.18) oleh penyidik.
"Pelimpahan kembali 4 berkas perkara [dari penyidik] tersebut diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada hari ini, Rabu, 3 Februari 2021," katanya.
Keempat berkasnya, masing-masing dengan surat pengantar, yakni:
1. Perkarta tersangka Muhammad Rizieq Sihab. Surat pengantarnya Nomor : B-23/Subdit/II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021.
Ini terkait peristiwa yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28, Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyangka Muhammad Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"[Sebelumnya berkas] dikembalikan kepada penyidik pada Bareskrim Kepolisian RI dengan surat (P.19) Nomor : B-314/E.3/Eku.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021," unglapnya.
2. Berkas perkara tersangka Haris Ubaidilah (HU), Maman Suryana (MS), Ali Alwi Alatas (AAA), Ahmad Shabri Lubis (ASL), dan Habib Idrus (IAH). Surat pengantarnya Nomor : B-22/Subdit/II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021.
Perkaranya terkait peristiwa yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28, Jakarta Selatan, dan Jl. KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangka HU dkk melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"[Sebelumnya] dikembalikan kepada Penyidik pada Bareskrim Kepolisian RI dengan surat (P.19) Nomor : B-313/E.3/Eku.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021," ujarnya.
3. Berkas perkara tersangka Andi Tatat (AA) dan Rizieq Shihab. Surat pengantarnya Nomor : B-26/Subdit/II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021.
Berkas tersangka Andi Tatat, Dirut Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor dan Rizieq Shihab itu terkait peristiwa yang terjadi di RS Ummi, Jl. Empang, Kota Bogor, pada tanggal 27 November 2020.
Dalam kasus ini, Andi Tatat dan Rizieq melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
"[Sebelumnya] dikembalikan kepada penyidik pada Bareskrim Kepolisian RI. dengan surat (P.19) Nomor : B-357/E.3/Eku.1/ 01/2021 tanggal 28 Januari 2021," ujarnya.
4. Berkas tersangka Muhammad Rizieq Shihab. Surat pengantarnya Nomor : B-24/Subdit/II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021. Ini untuk peristiwa yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Bogor, pada tanggal 13 November 2020.
Dalam kasus ini, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
"[Sebelumnya] dikembalikan kepada Penyidik pada Bareskrim Kepolisian RI dengan surat (P.19) Nomor: B-359/E.3/Eku.1/01/2021 tanggal 26 Januari 2021," ungkapnya.