Purwokerto, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Banyumas, mengeluarkan kebijakan untuk mendukung gerakan "Jateng di Rumah Saja", pada 6-7 Februari 2021. Di antaranya menutup mal, toko modern, pusat perbelanjaan serta objek wisata.
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, kebijakan dari Pemprov Jateng ini memang bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19. Tetapi, aktivitas perekonomian tetap berjalan, terutama bagi masyarakat kecil.
"Mal wajib tutup, toko modern wajib, pusat perbelanjaan yang ramai wajib tutup. Pasar tidak tutup, tetapi dikendalikan. Artinya, kapasitas keluar masuk, jumlah orang di dalam pasar jangan sampai umpel-umpelan (berdesakan). Nanti dari dinas akan mengatur, setiap pasar akan dijaga TNI Polri," katanya di kompleks Pendapa Si Panji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (3/2).
Husein mengatakan, pihaknya juga mengerahkan kendaraan sosialisasi terkait Covid-19 selama 2-3 hari menjelang Jateng di Rumah Saja diterapkan. Tim ini akan memberikan informasi tentang virus tersebut serta menyarankan masyarakat untuk berobat bila memiliki gejala terpapar Corona.
Meski demikian, Husein mengakui, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.
"Yang mal kan orang kaya. Kalau mereka berkorban dua hari masa tidak mau. Kalau pasar kan orang-orang kecil, kalau berkorban mereka kan (justru) mati, maka harus kita lindungi ya. Pasti ada kecemburuan, tapi kan wajar. Kan cuma dua hari," ujar Husein.
Selain menutup mal, toko modern dan pusat perbelanjaan, Pemkab Banyumas juga menutup objek wisata, selama dua hari pada akhir pekan ini. Termasuk tempat hiburan maupun kafe dan restoran. "Ya, wisata ditutup," kata dia.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Banyumas yang diterima Gatra.com, selain menutup sektor esensial, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, termasuk kegiatan beribadah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, Sarikin menegaskan, pihaknya akan membatasi kapasitas serta jam operasional di pasar-pasar tradisional.
"Surat edaran sudah kami layangkan. Kita batasi waktunya dari jam 01.00 malam sampai jam 13.00. Sudah selesai, tutup, tidak ada yang berjualan. Kami tetap menyiapkan petugas dari TNI Polri yang berjaga," jelasnya.