Semarang, Gatra.com - Kebijakan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo yakni “Jateng di Rumah Saja” tidak efektif bila tidak ada sanksi tegas masyarakat yang melanggar seperti disampaikan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto
Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 bersama-sama masih rendah. “Jadi kebijakan “Jateng di Rumah Saja” untuk masyarakat, dua hari di rumah tak akan efektif jika tak ada sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar,” katanya, Rabu (3/2).
Gubernur akan memberlakukan kebijakan “Jateng di Rumah” pada 6-7 Februari 2021 yang meminta masyarakat tinggal di rumah dua hari atau 48 jam untuk mencegah penyebaran Covid-19. Memang tidak aaa sanksi tegas bagi warga melanggar.
Lebih lanjut Bambang menyatakan, kesadaran masyarakat masih rendah sehingga kasus Covid-19 di Jateng sampai sekarang masih tinggi. Meski Pemerintah Provinsi Jateng sejak pandemi pada Maret 2020 sudah berupaya maksimal mencegah penyebaran virus Corona.
Politisi PDIP ini lebih lanjut menyatakan, masyarakat disuruh tinggal di rumah 48 jam itu sama saja dengan lockdown meski sifatnya imbauan. Bila lockdown tersebut benar-benar diterapkan, maka yang lebih berperan dalam pelaksanaannya adalah bupati/wali kota yang mempunyai wilayah. Kebijakan lockdown lanjut Bambang, juga mensyaratkan peran aktif ketua RW dan ketua RT sebagai pengampu satuan wilayah terkecil.
“Kami minta Pemprov Jateng mengantisipasi dampak kebijakan “Jateng di Rumah Saja” pada masyarakat kecil. Terutama bagi mereka yang tergantung pada nafkah harian, karena adanya penutupan pasar,” ujarnya. Pemprov Jateng dalam hal ini Gubernur Ganjar Pranowo harus memberikan solusi bagi para pedagang yang tidak bisa berjualan. “Belum lagi terhadap warga yang akan menggelar hajatan dan sudah terlanjur menyebar undangan, juga harus ada solusinya,” kata Bambang.