Tegal, Gatra.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan kebijakan Jateng di Rumah Saja pada akhir pekan ini. Warga diminta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sebelum pelaksanaan kebijakan itu.
Dalam SE bernomor 443/005 tertanggal 3 Februari 2021 itu disebutkan bahwa pada 6 - 7 Februari 2021 akan dilakukan penutupan car free day, jalan, toko, mal, pasar, destinasi wisata, dan pusat rekreasi. Selain itu, dilakukan juga pembatasan hajatan dan pernikahan dan kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan.
SE juga menyebutkan akan adanya operasi serentak peningkatan kedisiplinan dn pengetatan protokol kesehatan Covid-19 secara masif di wilayah Kota Tegal, di antaranya operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait.
Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengatakan, pemkot mendukung penuh kebijakan Jateng di Rumah Saja pada 6 - 7 Februari untuk menanggulangi pandemi Covid-19. "Seluruh tempat wisata, pasar, dan mal tutup. Tempat-tempat publik juga tutup karena selama dua hari itu semua di rumah saja," ujarnya, Rabu (3/2).
Dengan akan adanya kebijakan tersebut, Jumadi meminta warga memanfaatkan tiga hari sebelum pelaksanaan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan maupun keperluannya. Sebab pada saat pelaksanaan, warga diharapkan berada di rumah saja selama dua hari.
"Kalau ada keperluan bahan pokok atau lainnya mungkin bisa dimanfaatkan dua tiga hari ini sebelum 6 dan 7 Februari agar tidak usah keluar rumah saat pelaksanaan Jateng di Rumah Saja," ujar dia.
Menurut Jumadi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mematangkan pelaksanaan kebijakan tersebut dan mensosialisasikannya kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha.
"Besok pemilik usaha, mal, pasar, kita undang untuk berdiskusi mendukung arahan Pak Gubernur agar bersama-sama mendukung program Jateng di Rumah Saja," ujarnya.