Home Hukum Kapolda NTT: Jangan Cari-cari Masalah di Lapangan

Kapolda NTT: Jangan Cari-cari Masalah di Lapangan

Kupang, Gatra.com -  Kapolda Nusa Tenggara Timur  Irjen Lotharia Latif menegaskan tidak ada lagi lagi kegiatan razia dan penindakan di jalan oleh anggota polisi lalu lintas (Polantas).  Tidak ada lagi razia lalu lintas di jalan raya oleh anggota polisi lalu lintas ini  menjadi salah satu program perioritas Kapolri. Karena itu anggota dilapangan harus memahami dan melaksanakannya secara bijak dan profesional.

"Pemeriksaan kendaraan maupun penindakan masih bisa kita lakukan bila benar-benar berpotensi terjadinya laka lantas yang membahayakan masyarakat. Selain itu tidak boleh. Jangan mencari –cari masalah dilapangan ,” tegas Irjen Lotharia Latif usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka penjabaran program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si melalui sarana video conference, Rabu (3/2)

 “ Saya minta para Kapolres dan Propam melakukan pengawasannya di lapangan. Saya juga minta bantuan masyarakat bisa memberikan informasi bila masih ditemukan pelanggaran di lapangan seperti operasi rasia tilang yang tidak sesuai aturan ,” kata Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif.

Kegiatan razia sendiri kata Irjen Lotharia latif, harus mempedomani ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan razia dilapangan harus yakni mengacu pada PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Jika ditemukan pelanggaran berilah pembinaan agar yang bersangkutan bisa memahami ,” kata Irjen Lotharia Latif.

Dia mengatakan pemeriksaan tidak boleh bersifat statis dan hanya soal –soal administrasi SIM atau STNK saja. Tetapi giat tetap dapat dilaksanakan mobile atau patroli.

“Dalam kegiatan tersebut apabila melihat pelanggaran dapat dilakukan penindakan terutama tentang kebut-kebutan,balap liar melawan arus atau pelanggaran membahayakan jiwa manusia lainnya dapat ditindak. Namun harus sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tidak terkesan menjebak pelanggar lalu lintas ,” kata Irjen Lotharia Latif.

Hadir dalam video conference mendampingi Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif ini, Wakapolda NTT Brigjen Ama Kliment Dwikorjanto, para Pejabat Utama Polda NTT . Sementara para Kapolres jajaran yang mengikuti dari kesatuannya masing-masing.


 

 

3375