Home Hukum Raup Sejuta Sehari, Residivis Ini Tiga Kali Ditangkap

Raup Sejuta Sehari, Residivis Ini Tiga Kali Ditangkap

Labuhanbatu, Gatra.com - MA alias Alim (22) warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, ketangkap lagi. Kemarin, dia diringkus tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu beserta barangbukti setelah pengembangan dari kasus lainnya.
 
Dari Alim, diamankan barangbukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,48 gram, lalu dilakukan pengembangan kerumahnya di perumahan Ganda Asri dan kembali disita 50 bungkus plastik klip berisi sabu berat 3,8 gram netto.
 
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Rabu (3/2) menjelaskan,  Alim bukan kali pertamanya diringkus. Bahkan, pernah menjalani hukuman penjara kasus yang sama ditahun 2015 dan tahun 2018.
 
Berdasarkan pengakuan tersangka, dalam seharinya, dia mampu menjual sabu-sabu sebanyak 5 gram. Keuntungannya pun menggiurkan, dalam 5 gram tersebut, Alim mendapatkan penghasilan sehari Rp1.000.000.
 
Dalam menjalankan operasi haramnya, Alim tidak sendiri. Ternyata dia mempekerjakan sejumlah orang, diantaranya FH alias Fandi sebagai juru antar yang juga telah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
 
Dalam jaringan bisnis ilegal itu, polisi pun meringkus tersangka lainnya, misalnya saja Rabu (3/2) sekira pukul 04.00 WIB, diringkus HS (37) dan HR (31) warga Kelurahan Padang Matinggi, Rantauprapat dan disita barang bukti sabu-sabu seberat 0,16 gram, bong, kaca pirex, timbangan elektrik dan handphone.
 
Penangkapan terhadap HS dan HR merupakan pengembangan terhadap pelaku FH (36) yang diciduk 2 jam sebelumnya dengan barang bukti seberat 0,06 gram. Berkat pengakuan FH, akhirnya Alim yang merupakan residivis dua kali itu, kembali ditangkap.
 
"Terhadap ke 4 tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dijerat dengan pasal 114 sub 112 jo 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," papar Kasat Narkoba.
223