Semarang, Gatra.com-Gubenur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.5/000/933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Surat Edaran (SE) tertanggal 2 Februari 2021 yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jateng ini mengatur tentang gerakan “Jateng di Rumah Saja” yang meminta masyarakat tinggal di rumah selama dua.
“Gerakan Jateng di Rumah Saja” merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutuskan transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing secara serentak pada Sabtu-Minggu, 6-7 Februari 2021,” bunyi SE Gubernur Jateng yang diterima wartawan, Rabu (3/1).
Gerakan dilaksanakan sesui dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk penutupan car free day, toko/mall, pasar, destinasi wisata, pusat rekreasi, pembatasan hajatan, pernikahan, dan kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan.
Selama gerakan Jateng di Rumah Saja, beberapa sektor esensial masih tetap buka seperti kesehatan, kebencanaan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik, dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,utility publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Agar pelaksanaan berjalan efektif, tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi vertikal, asosisi usaha, BUMN/BUMD, dan pihak terkait lainnya melakukan sosialisasi dan komunikasi sekaligus berkoordinasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Pelaksanaan “Jateng di Rumah Saja” dibarengi dengan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara masif melibatkan Satpol PP, Polri, TNI, dan instansi terkait.
“Mohon bantuan kepada Kapolda Jateng dan Pangdam IV/Diponegoro untuk mendukung peningkatan kedisiplinan dan pengetatan prtokol kesehatan,” kata Ganjar dalam surat edaran.
SE Gubernur selain ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jateng, juga Kapolda dan Pangdam IV/Dipenogoro dengan tembusan ke Menko Bidang Perekonomian, Menkon Bidang Maritim dan Investasi, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua DPRD Jateng.