Home Hukum Ini Kata Sandi Ketika Banteng Bancakan Bantuan Rakyat Miskin

Ini Kata Sandi Ketika Banteng Bancakan Bantuan Rakyat Miskin

Jakarta, Gatra.com- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan informasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal keterlibatan politisi lain di luar 'Kandang Banteng' dalam bancakan Bantuan Sosial untuk Rakyat Miskin, Rabu 03/02. "Berdasar informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur Sembako Bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata mata berdasar penunjukan dengan istilah 'BINA LINGKUNGAN'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Bina Lingkungan adalah kata sandi untuk bagian bancakan di luar 'Kandang Banteng'. "Dengan demikian penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi sehingga dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down (penurunan kualitas dan harga) sehingga merugikan masyarakat (miskin) dan negara," tegasnya.

Perusahaan tersebut antara lain adalah:

1. PT SPM mendapat paket 25.000, pelaksana AHH.

2. PT ARW mendapat paket 40.000, pelaksana FH.

3. PT TIRA , paket 35.000, pelaksana UAH.

4. PT TJB, paket 25.000, pelaksana KF.

"Bahwa perusahaan yang mendapat fasilitas Bina Lingkungan selain 4 di atas, diduga masih terdapat sekitar 8 perusahaan lain. Artinya sekitar 12 perusahaan," katanya.

"Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas Bina Lingkungan diduga berdasar rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politisi anggota DPR diluar yang selama ini telah disebut media massa," katanya.

Media massa telah menyebut oknum anggota DPR berasal dari PDIP itu ialah Ihsan Yunus dan Herman Herry. "Untuk istilah Bina Lingkungan ini terdapat dugaan rekomendasi berasal dari oknum DPR di luar PDIP, artinya diduga oknum DPR yang memberikan rekomendasi berasal dari beberapa Parpol dan bukan hanya satu Parpol," katanya.

Oknum pemberi rekomendasi Bina Lingkungan diduga pejabat eselon I Kemensos dengan inisial PN dan oknum anggota DPR adalah ACH.

"Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada KPK dan mengawalnya termasuk mencadangkan upaya praperadilan jika tidak didalami KPK," tegasnya.

Herman Hery tidak menyampaikan pembelaan terhadap tudingan terlibat bancakan Bansos. Namun pembelaan terhadap Herman Hery disampaikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). "Jangan sampai nanti Trial By The Press, jika tudingan itu tidak didukung bukti-bukti, tanpa chek and balance dan/atau cover both side sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

“Kalau tanpa bukti  jelas itu bisa merupakan tindak pidana fitnah dan melanggar asas praduga tak bersalah, mendahului KPK bahkan mendahului wewenang Badan Peradilan. Saya berharap tetap obyektif jangan sepihak, apalagi tendensius,” ujarnya.

1028