Home Ekonomi Proyek Olah Sampah Jadi Setrum Jatibarang Masuki Babak Baru

Proyek Olah Sampah Jadi Setrum Jatibarang Masuki Babak Baru

Semarang, Gatra.com- Proyek pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Jatibarang, Kota Semarang memasuki babak baru. Kementerian Keuangan, bersama Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akhirnya melakukan penandatanganan kesepakatan induk Fasilitas Project Development Facility (PDF) Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) PSEL Jatibarang. Penekenan dilakukan secara daring, Selasa (2/2).

 

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan, penandatanganan ini sebagai wujud dukungan dari Pemerintah Pusat yang sebelumnya juga diberikan mulai dari penyusunan kajian prastudi kelayakan, dokumen lelang, dan mendampingi PJPK dalam transaksi proyek KPBU hingga mencapai pembiayaan dari lembaga pembiayaan (financial close).

"Kami berharap perencanaan yang telah disusun Pemerintah Kota Semarang bersama Bappenas pada tahun 2018 dapat segera terealisasi. Di tahun 2021 ditargetkan lelang investasi dapat dilakukan pada tri wulan kedua dengan asumsi 1,5 tahun proyek berjalan agar PSEL dapat segera terwujud,"katanya, Selasa (2/2).

Hendi menyebutkan, PSEL merupakan proyek yang sangat mendesak mengingat semakin meningkatnya volume sampah yang dihasilkan di Kota Semarang sebesar 1.300 ton per hari.

Apalagi proyek PSEL Jatibarang termasuk ke dalam salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Perpres Nomor 3 /2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Dia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dewan dalam menyiapkan Perda KPBU PSEL Jatibarang serta penyusunan anggaran.

Pemerintah kota Semarang sendiri telah menganggarkan Tipping Fee sebesar Rp. 100 Milyar per tahun atau sekitar Rp. 274.000 per ton pada APBD kami. Ini bagian dari komitmen Pemkot Semarang untuk segera merealisasikan PSEL.

Nilai investasi dari proyek PSEL ini diperkirakan sebesar Rp1,5 – 2,5 triliun. Melalui mega proyek ini harapannya sampah yang notabene barang yang tidak berguna dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat dan persoalan sampah di Kota Semarang dan hinterland dapat diatasi.

Sementara Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Luky Alfirman dalam keterangannya menyebutkan , penandatanganan ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan prinsip Menteri Keuangan atas Proyek KPBU TPPAS (Tempat Pengolahan dan Pemprosesan Akhir Sampah) Jatibarang.

358