Home Hukum Vonis Rancu Haji Bayumi, Jaksa Langsung Kasasi

Vonis Rancu Haji Bayumi, Jaksa Langsung Kasasi

Palembang, Gatra.com- Vonis ketua majelis Hakim Efrata Tarigan SH MH terhadap terdakwa kasus Pemalsuan hingga penipuan, Haji Bayumi Usman SE yang diganjar Onslag atau perbuatannya terbukti namun bukan tindak pidana dinilai tidak adil dan rancu.

Itu terlihat dan terdengar dari amar putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim Efrata Tarigan SH MH pada sidang di PN Klas 1 A khusus Palembang, Selasa (02/02).

Efrata dalam amar putusannya mengatakan dengan lantang jika perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang di dakwakan oleh jaksa dimana jaksa dalam tuntutannya membuktikan jika terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan hukuman enam tahun. Namun, hakim menilai perbuatan Haji Bayumi bukan perbuatan pidana tapi perdata.

Padahal dalam persidangan jelas terdengar hakim mengatakan sependapat dengan unsur tindak pidana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi semua unsur dalam surat dakwaan yang artinya terdakwa melanggar hukum pidana dan bukan perdata sebagaimana yang di dakwaakan dan dituntut Jaksa pada terdakwa.

Untuk diketahui Persidangan ini juga sempat tertunda cukup lama dengan beragam alasan penundaan dari Covid hingga lain lain, perkara ini bergulir cukup lama dari November sampai Februari hingga divonis.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo dan tim dari Kejati Sumsel segera melayangkan upaya hukum kasasi usai berkoordinasi dengan pimpinannya terlebih dahulu. "Kita akan kasasi, yang jelas kita akan berkoordinasi dengan pimpinan dahulu sebelum melayangkan kasasi dengan jangka waktu 14 hari kerja," jelas Imam usai sidang.

Sebelumnya Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnawati SH MH dari Kejaksaan tinggi Sumsel, terdakwa Bayumi dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 266 ayat 1 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Diketahui, terdakwa Haji Bayumi pada Jum’at tanggal 24 Maret 2017 bertempat di Kantor Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) RISPA MEDIA SARI, SH. MKn. di Talang Jambe Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.

Bahwa pada 24 Maret 2017, terdakwa Haji Bayumi membuat Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor : 9 atas bidang tanah yang berlokasi di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan luas 2 ha (dua hektar) di hadapan Notaris RISPA MEDIA SARI, SH. MKn. yang mana di dalam akta tersebut terdakwa menjual bidang tanah tersebut kepada saksi ASKARI, saat itu terdakwa menyuruh Notaris RISPA MEDYA SARI untuk memasukkan keterangan palsu dengan menerangkan bahwa tanah tersebut adalah milik terdakwa, padahal tanah tersebut bukanlah milik terdakwa, dan saksi Askari mengatakan bahwa jual beli tersebut tidak pernah terjadi karena saksi Askari dipaksa oleh orang bernama Urip untuk menandatangani akta tersebut.

Bahwa kemudian terdakwa membuat dan mengirimkan surat kepada General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan tertanggal 10 April 2017 perihal Mohon ditinjau kembali permohonan pengukuran lahan lahan GITET yang tercatat di buku resgister surat masuk 2 Mei 2017 dengan isi sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Januari 2017 Nomor : 0183/KON.00/02/UIP SUMBAGSEL/2017 perihal Permohonan pengukuran lahan GITET 275 kV Kenten yang terletak di Kelurahan Talang Keramat Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin seluas kurang lebih 4 Ha dengan hasil ukur di bawah ini :

a. Bidang tanah A Sertifikat Hak Milik No. 5117/2004 Surat Ukur No. 141/Kenten/2004 an. BAMBANG CHANDRA LAY seluas : 19.154 m2.

b. Bidang C atas nama SOFIYAN seluas 2.487 m2.

c. Bidang tanah B atas nama FENANSIUS seluas 9.868 m2 berdasarkan data dan peta yang ada pada kantor kami sebagian telah diterbitkan Gambar Situasi No. 06/MUBA/1982 atas nama H. USMAN DIAH, dkk. seluas 4.715 m2.

2. Semua bidang tanah yang telah diukur seperti tersebut diatas semua berada di atas bidang tanah milik saya sesuai dengan gambar situasi nomor : 06/MUBA/1982 atas nama almarhum H. USMAN DIAH, dkk setelah saya lihat dan saya perhatikan bahwa lokasi bidang tanah yang saudara sebutkan di atas berada di jalan Masjid sekarang masuk Desa Gasing.

3. Dilaporkan kepada saudara bahwa bidang tanah yang saudara maksud adalah bidang tanah milik saya sesuai dengan GS Nomor : 06/MUBA/1982 atas nama H. USMAN DIAH, dkk sampai dengan saya membuat surat ini, saya selaku ahli waris dari H. USMAN DIAH, dkk tidak pernah merasa menjual bidang tanah kepada pihak PLN maupun kepada orang yang tercantum dalam surat penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupetan Banyuasin tersebut di atas.

4. Dimohon kepada Yth. General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumbagsel agar tidak melakukan kegiatan di atas tanah yang saudara maksud sebelumnya ada kesepakatan jual beli kepada saya selaku pemilik bidang tanah.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertujuan agar PT. PLN (Persero) memberikan ganti rugi kepada terdakwa berdasarkan data yang ada di Kantor Badan Pertanahan Nasional tidak ditemukan surat GS Nomor: 06/MUBA/1982 dengan luas 1.017.280 m2 karena surat GS yang diserahkan oleh BPN Kabupaten Musi Banyuasin kepada BPN Banyuasin adalah surat GS Nomor: 06/Gasing/1982 atas nama A. MUROD MARHUM dengan luas 798 m2.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi BAMBANG mengalami kerugian karena tidak terlaksana kesepakatan jual beli atas bidang tanah tersebut antara saksi BAMBANG dan PT. PLN (Persero) dan sampai saat ini saksi BAMBANG tidak dapat menguasai bidang tanah tersebut karena telah diklaim oleh terdakwa.

885