Palembang, Gatra.com- Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjerat Wabup Ogan Komering Ulu Johan Anuar, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi kembali digelar, pada PN Klas 1 A khusus Tipikor, Selasa (2/2).
Dalam sidang kali ini JPU KPK menghadirkan 8 orang saksi kehadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti SH MH.
Adapun saksi - saksi yang dihadirkan itu dari petugas pajak dan perbankan yakni, Gunung Herminto, Soni Aryanto, Aruji Bahder, Selvia Citra, Rika Yunita, Endang Puspita Dewi, Triastu, dan Yulia.
Titis Rahmawati selaku kuasa hukum Johan Anuar, mengatakan dari semua keterangan saksi yang dihadirkan tidak ada hubungan dengan kliennya.
"Seperti yang diterangkan para saksi yang memohonkan SPPT tersebut adalah Khidirman. Jadi yang memohonkan SPPT itu adalah Khidirman, jadi tidak ada intervensi atau keterkaitan dengan klien saya," tegas Titis saat scorsing sidang.
Ditambahkannya, dari beberapa saksi yang dihadirkan ke sidang, pihaknya menduga sepertinya KPK hanya mencari siapa yang menikmati uang negara dari perkara tersebut.
"Sementara KPK lupa, jika yang menikmati uang negara itu adalah 4 orang yang sudah dihukum pada waktu itu, Jadi tidak perlu lagi mencari-cari kesalahan. Kalau masih menari-cari lagi itu orang pajak ditarik semua. Angkat semua kelalaiannya," katanya.
Jadi lanjut Titis, dari semua keterangan saksi sekali lagi tidak ada keterkaitan dengan Johan Anuar. Menurutnya dakwaan KPK sangat sumir dan prematur untuk ditetapkan sebagai terdakwa. "Jadi saya mohon kepada majelis hakim untuk lebih teliti dan bijak dalam memutuskan perkara ini nanti," ujar Titis
Diketahui dalam dakwaan JPU KPK menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan saat terdakwa masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten OKU periode tahun 2009-2014.
Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta mengarahkan proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yakni untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU seluas ±10 Ha yang berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Terpidana Drs. Umirtom selaku Sekda OKU tahun 2011-2014, Akhmad Junai Asisten Pemerintahan Sekda OKU 2012, Ir Najamudin MM selaku Kadinsosker OKU tahun 2013 serta Hidirman alias Hidir (Keempatnya telah menjalani proses persidangan dan sudah inkracht berdasarkan putusan nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 1 September 2016).
Atas perbuatan terdakwa bersama empat terpidana lainnya sesuai dengan laporan hasil investigatif ats kegiatan pengadaan tanah TPU pada Dinsos OKU tahun anggaran 2012 dan 2013 berdasarkan perhitungan negara telah mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp5.7 miliar
Oleh karena itu, JPU KPK RI menjerat terdakwa sebagaimana didalam dakwaan melanggar pasal Pasal 2 atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah doubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.