Palembang, Gatra.com- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, limpahkan berkas perkara dugaan suap alih fungsi lahan di Kabupaten Muara Enim tahun 2014 salah satunya menjerat bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (02/02)
Sebanyak empat berkas berwarna merah dibawa oleh tim JPU Kejati Sumsel dikomandoi Na’im SH MH dan diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang Cecep Sudrajad SH MH.
Dikonfirmasi usai penyerahan berkas, Na’im yang juga merupakan Kasi Penuntutan Kejati Sumsel menjelaskan bahwa pihaknya hanya menunggu saja penetapan jadwal persidangan berikut perangkat persidangan yang ditetapkan oleh pihak PN Palembang. “Biasanya akan ditetapkan paling lama seminggu atau beberapa hari kedepan sudah ada penetapan dan siap disidangkan,” kata Naim.
Terpisah, Juru Bicara PN Palembang Abu Hanifah SH MH saat dikonfirmasi membenarkan pihak PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas tiga dari empat tersangka dikarenakan salah satu terdakwa bernama Abunawar Basyaeban telah meninggal dunia.
“Kalau sudah dilimpahkan, segera akan ditetapkan jadwal serta perangkat persidangan apabila sudah ditetapkan nanti bisa dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang,” sebut Abu.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014, yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp5,8 miliar.
Keempat tersangka itu yakni mantan bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar, HM Anjapri mantan Dirut PT. Mitra Ogan, Yan Satyananda, merupakan mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan serta Abunawar Basyeban (Alm) selaku konsultan.
Dalam pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel, mendapatkan kerugian negara pada proyek tersebut yang merupakan proyek fiktif, sehingga penyidik beranggapan ada total loss atau tidak ada kegiatan sama sekali.
Untuk barang bukti ada uang sebesar Rp200 juta didalam rekening, dan saat ini belum ada pengembalian kerugian negara.
Adapun keempat orang tersangka tersebut, mempunyai peran masing masing yakni dua orang tersangka dari PT mitra ogan dan ada satu orang konsultan dan juga pejabat negara.
Dua orang dari Mitra Ogan perannya yang mengeluaran dana Rp5,8 miliar lebih, membuat seolah-olah ada proyek untuk mengurus perizinan dan patut diduga yelah dicairkan serta diserahkan kepada oknum pejabat di Kabupaten Muara Enim.
Namun selama proses pemeriksaan, salah satu tersangka Abunawar Basyeban yang berperan sebagai konsultan proyek pada Januari 2021 lalu meninggal dunia akibat sakit.
Atas perbuatanya ketiga tersangka, dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU No 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara.