Jakarta, Gatra.com - Sidang praperadilan keluarga M Suci Khadavi Putra, laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi di KM 50 tol Jakarta-Cikampek telah digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/2).
Agenda sidang mendengarkan jawaban pihak Bareskrim Polri selaku pihak termohon. Dalam surat jawabannya, Bareskrim Polri menolak seluruh dalil pemohon.
"Para Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil Permohonan pengadilan yang diajukan Pemohon," kata kuasa hukum Termohon, Brigjen Imam Sayuti di persidangan, Selasa (2/2).
Adapun dalil pemohon, yakni terjadi penyitaan secara tidak sah barang milik M. Suci Khadavi Putra berupa 1 set seragam laskar khusus FPI, 1 unit HP, kartu mahasiswa, hingga uang tunai sebesar Rp2,5 juta. Barang-barang yang disita itu disebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Bareskrim pun menjawab bahwa penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember.
Tindak penyitaan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas secara bersama-sama.
Barang bukti tersebut juga diperoleh pada saat para pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana dan ada bukti yang telah diamankan oleh penyelidik untuk diserahkan kepada penyidik.
Termohon menegaskan, penyitaan barang-barang tersebut dalam rangka kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
"Bahwa yang menjadi alasan tindakan penyitaan barang milik Pemohon karena berdasarkan fakta atau bukti yang dikumpulkan penyidik, barang atau bukti tersebut terkait tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas," ujarnya.