Kupang, Gatra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memberlakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di tingkat kelurahan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Caranya, dengan memberlakukan jam malam dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).
“Penyebaran Covid-19 di Kota Kupang meningkat drastis. Tertinggi di NTT. Karena itu, kami akan memberlakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di tingkat kelurahan. Pos Siskamling akan kembali diaktifkan. Para petugas yang melakukan patroli operasi kasih akan dibekali surat peringatan bagi para pelaku usaha,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, saat memimpin rapat staf membahas masalah tersebut pada Selasa (2/2).
Saat memberlakukan PSBK di tingkat kelurahan, jelas Herman, akan menerapkan konsep baru dalam penanganan Covid-19 di Kota Kupang, yakni 2 in 1.
“Konsep ini dinamakan konsep 2 in 1. Kami memadukan peranan petugas pemantau isolasi mandiri dari Puskesmas dengan gugus tugas Covid-19 tingkat kelurahan. Pasien positif Covid-19 yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah atau orang tanpa gejala akan diawasi oleh dua pihak tersebut,” ujarnya.
Herman yang baru pulih setelah terpapar Covid -19, ini lebih lanjut mengemukakan, petugas pemantau isolasi mandiri dari Puskesmas bertanggung jawab terhadap 3 T, testing (pemeriksaan), tracing (penelusuran kontak), dan treatment (perawatan atau isolasi).
“Sedangkan tim gugus tugas kelurahan bertanggung jawab pada penegakan protokol kesehatan 3 M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dengan konsep 2 in 1 ini, kami harapkan minimal mengurangi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Herman.
Sedangkan untuk aktivitas pertokoan, mal, supermarket, dan pasar tradiosional, lanjut Herman, para petugas pos siskamling akan dibekali juga dengan lembaran surat peringatan. Ini sesuai keputusan wali kota sebelumnya bahwa semua akan ditutup tepat pukul 18.00 Wita. Sementara pasar tradisional dibuka pagi pukul 05.00–10 Wita. Dilanjutkan pukul 16.00–18.00 Wita.
Petugas yang melakukan patroli operasi kasih akan dibekali surat peringatan bagi para pelaku usaha. Bagi pengusaha yang melanggar diberi peringatan. "Jika [pelanggaran] dilakukan sebanyak tiga kali, izin usahanya kami cabut ,” katanya.