Bandung, Gatra.com - Jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, berhasil diungkap. Sebanyak 16 orang dari 14 kasus berbeda telah ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi. Sebanyak 14 kasus Narkoba itu terjadi sepanjang Januari 2021.
Kapolres Cimahi AKBP, Indra Setiawan, menjelaskan, seluruh tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar dan salah satu kasus yang diungkap di Kecamatan Ngamprah, KBB, merupakan home industri tembakau sintetis.
"Dari para tersangka kita menyita sabu-sabu 26, 38 gram, ganja kering 33,68 gram, tembakau sintetis 1.314, 37 gram, OKT Trihexyphenidyl 444 butir, dan OKT Tramadol 900 butir," katanya di Mapolres Cimahi, Selasa (2/2).
Ia menambahkan, sejauh ini pengedaran narkotika tersebut dilakukan dengan menggunakan media sosial. Selanjutnya, para tersangka bertemu langsung dengan pembeli setelah sebelumnya berkomunikasi melalui telepon.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka melalui sistem tempel menggunakan map, via Facebook dan Instagram, dan juga bertemu langsung," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain menjadi pengedar narkoba, salah satu tersangka berinisial NR juga berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Tersangka mangaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut dijual kepada pelanggan yang menggunakan jasanya.
"Tersangka NR mengaku menjual sabu kepada pelanggan sepaket dengan jasa seks yang dijajakan dengan harga Rp500 ribu. Ia juga mengaku berjualan sabu sejak lima bulan lalu," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," katanya.