Labuhanbatu Utara, Gatra.com- Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumut menyepakati kerja sama dengan Kantor Pertanahan setempat atas pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT) serta penyerahan sertifikat aset Pemkab.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labura, Sugeng, Selasa (2/2) menjelaskan, hal itu akan mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan, Perkotaan (PBB-P2).
Sebab, ujarnya, dalam peta ZNT sesuai PP nomor 128 tahun 2015 disebutkan Peta ZNT digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pelayanan pertanahan antara lain pendaftaran tanah pertama kali, keputusan perpanjangan hak atas tanah.
Sela jutanya, tentang keputusan pembaruan hak atas tanah dan pelayanan pendaftaran pemindahan peralihan hak atas tanah untuk perorangan dan badan hukum.
Terkait dengan itu, Badan Pengelola Pendapatan Daerah agar memperhatikan aturan yang berlaku berkaitan pelaksanaan pemanfaatan ZNT. Kepada camat, kepala desa/lurah dapat memanfaatkan regulasi tersebut di wilayah masing-masing.