Batanghari, Gatra.com - Kepolisian resor (Polres) Batanghari, Jambi berhasil menangkap 27 ton minyak bumi hasil pengeboran ilegal dalam wilayah Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.
Operasi senyap Unit Tipiter Satreskrim Polres Batanghari berlangsung di Desa Mekar Jaya Kecamatan Bajubang dan Jalan Kilangan - Bajubang (Pasar Gajah) Kecamatan Muara Bulian, sekira pukul 02.00 hingga 4.00 WIB, Selasa dini hari (2/2).
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Piet Yardi mengatakan, petugas berhasil mengamankan 10 unit mobil diduga bermuatan minyak ilegal beserta Delapan sopir. Dua sopir lagi berhasil melarikan diri.
"Pelaku-pelaku ini berinisial S (27), warga Dusun Sumber Rejeki, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. S merupakan sopir mobil colt diesel HD125 Ps warna kuning, nomor polisi BG 8699 DC," kata Piet kepada Gatra.com, Selasa (2/2).
Kemudian R (21), warga RT 05, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. R merupakan sopir Grand Max pickup warna silver, nomor polisi BH 9676 BN. Selanjutnya pelaku Y (27), warga Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
"Y merupakan sopir Grand Max pickup warna hitam nomor polisi BH 8772 BM," ucapnya.
Sopir berikutnya berinisial MR (33), warga RT 02 Desa Pujorahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komring Ulu, Sumatera Selatan. MR merupakan sopir mobil Grand Max pickup warna hitam nomor polisi BH 8781 BM.
Kemudian sopir berinisial I (17), warga Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. I merupakan mobil Grand Max pickup warna hitam nomor polisi BH 8629 BM. Lalu, sopir berinisial W (36), warga Desa Cinta Karya, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"W merupakan sopir mobil Grand Max pickup warna hitam nomor polisi BG 8641 BN," katanya.
Selanjutnya sopir berinisial N (46), warga Kecamatan Bayung Lincir Indah, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. N merupakan mobil Grand Max pickup warna putih nomor polisi BH 8073 KQ. Kemudian sopir berinisial W (41), warga Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Batanghari, Jambi.
"W merupakan sopir mobil Grand Max pickup warna silver nomor polisi BH 8862 BM," katanya.
Piet mengatakan kronologi penangkapan sopir-sopir pengangkut minyak ilegal terungkap ketika petugas melakukan patroli sekira 2.00 WIB. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan jenis cold diesel PS 125.
Sekira pukul 4.00 WIB petugas kembali berhasil mengamankan Sembilan unit mobil Daihatsu Grand Max yang melaju dari arah Muara Bulian menuju Bajubang. Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap semua mobil dan menghentikan laju kendaraan.
"Semua sopir pasrah di giring petugas ke Polres Batanghari," ujar Piet.