Home Hukum Warga Sarolangun Minta KPK Ambil Alih Kasus IUP Batubara

Warga Sarolangun Minta KPK Ambil Alih Kasus IUP Batubara

Sarolangun, Gatra.com - Sejumlah massa yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Pecinta Keadilan Kebenaran (APKK) Kabupaten Sarolangun, Jambi, melakukan aksi demonstrasi ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/2).

Berdasarkan selebaran pernyataan sikap dan tuntutan yang mereka tulis, aksi tersebut mereka lakukan untuk meminta KPK mengambil alih kasus jual beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun yang telah merugikan negara sebesar Rp91,5 miliar.

"Kita meminta pihak KPK mengambil alih kasus tersebut, yang telah merugikan negara hampir ratusan miliar tersebut," kata Iskandar koordinator aksi, dikonfirmasi Gatra.com dari Sarolangun, Selasa (2/2).

Ia mengatakan, pihaknya percaya kepada KPK untuk mengambil alih kasus tersebut. Agar kemudian ada kejelasan dengan segera melakukan proses hukum kepada para tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak Kejaksaan agung (Kejagung) RI.

"Selanjutnya meminta kepada KPK untuk mengungkapkan siapa aktor utama di balik kasus tersebut, panggil dan periksa Bupati Sarolangun, Cek Endra terkait kasus ini," katanya.

Sebagai informasi, kasus IUP Batubara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektare ini diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).

Kasus ini berawal dari Direktur Utama PT ICR bekerja sama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI Tamarona Mas International (PT TMI) telah menerima penawaran penjualan atau pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara atas nama PT TMI.

Lahan seluas 400 hektare yang terdiri dari IUP OP seluas 199 hektare dan IUP OP seluas 201 hektare. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektare (199 hektare dan 201 hektare) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International.

1642