Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang, di antaranya petinggi perusahaan sekuritas untuk mengumpulkan bukti dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keungan dan investasi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK).
"Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang sebagai saksi," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (1/2).
Leo mengungkapkan, para petinggi perusahaan sekuritas yang dimintai keterangan atau diperiksa dalam perkara ini, yakni Direktur PT Mandiri Sekuritas, HH; Presiden Direktur PT Maybank Kim Eng Sekuritas, W; dan Direktur PT Sinarmas Sekuritas; FS.
Kemudian, kata Leo, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas, AFS; serta pejabat perusahan investasi, yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Schroder Investent Management Indonesia inisial MTT.
Adapun sisanya, di antaranya Dealer Utama Reksadana periode 2017 sampai dengan sekarang, ALG; Pjs Deputi Direktur Bidang Manajemen Resiko Investasi pada Direktorat Keuangan BPJS TK, INS; dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan, PIB.
Terakhir, Asdep Bidang Risiko Investasi Pendapatan Tetap dan Pasar Modal Manajemen Risiko Kantor Pusat BPJS TK, FRS; dan Dealer Utama Pasar Saham Ketenagakerjaan Tahun 2014 sampai dengan sekarang, AK.
Menurut Leo, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS TK.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.
Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi setelah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengelolan keuangan dan dana investasi pada BPJS TK ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.