Bandarlampung, Gatra.com- KPU Kota Bandar Lampung kembali menetapkan pasangan calon no urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah sebagai pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung.
Penetapan tersebut disahkan berdasarkan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung pada Senin (1/2) yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang penetapan kembali paslonkada peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020.
"Kami telah rapat pleno, menindaklanjuti putusan MA nomor 1/P/PAP/2021 tanggal 1 Febuari 2021. Kami menetapkan kembali status pasangan calon nomor urut 3 sebagai peserta pilkada sesuai amar putusan MA dan menjalankan pasal 135A ayat 8," ujar Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi kepada wartawan usai pleno di kantornya, Senin, 1/02/21.
Dedy mengatakan bahwa Putusan MA membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 yang membatalkan pasangan nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amrullah sebagai paslon dalam pilkada Kota Bandar Lampung 2020.
Terkait SK yang diterbitkan KPU kota hari ini, lebih jauh Dedy menjabarkan, terdapat tiga keputusan yg diterbitkan KPU dalam SK bernomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tersebut.
Yakni pertama, mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan KPU Kota Bandarlampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pembatalan paslonkada nomor 3, Eva Dwiana-Dedy Amarullah.
Kedua menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslonkada peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020.
Ketiga menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU nomor 461/HK/03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Bandarlampung tahun 2020.
Pada poin ketiga itu juga, lampiran keputusan nomor 468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3 atas nama Eva Dwiana- Deddy Amarullah dari partai pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra turut dinyatakan kembali berlaku.
"Keputusan ini sesuai amar putusan MA. KPU wajib menetapkan kembali sebagaimana diatur dalam pasal 135A ayat 8 Undang-undang nomor 10 tahun 2016," pungkas Dedy.
Seperti diketahui sebelumnya, KPU Kota Bandar Lampung sempat membatalkan paslonkada nomor 3 Eva Dwiana- Dedy Amarullah sebagai peserta melalui keputusan KPU Kota Bandarlampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021.
Pasangan Eva-Deddy dinyatakan melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh Bawaslu provinsi Lampung dan kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kota Bandar Lampung dengan mendiskualifikasi paslon tersebut.