Home Hukum Cegah Penyebaran Covid-19, Belasan Napi Diasimilasi Rumah

Cegah Penyebaran Covid-19, Belasan Napi Diasimilasi Rumah

Ambon, Gatra.com – Puluhan narapidana diberi kesempatan asimilasi rumah oleh Lapas Kelas II A Ambon untuk mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka menjelaskan, asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19

"Jadi, jumlah narapidana yang diusulkan program asimilasi rumah adalah sebanyak 36 orang, namun dalam proses pengeluarannya dilakukan secara bertahap. Ada 17 diberi asimilasi," jelas Andi kepada wartawan, Senin (1/2)

Menurut Andi, pemberian asimilasi rumah bukan berarti belasan napi sudah bebas, melainkan masih dalam pengawasan pihak Lapas kerja sama dengan kepolisian. 

Dikatakan, dalam setiap proses asimilasi sangat diharapkan para napi tidak melakukan tindakan kejahatan atau tindakan pelanggaran hukum lainnya. 

Bahkan kata Andi, protokol kesehatan untuk melakukan 3 M yakni Memakai Masker, menjaga jarak dan Mencuci tangan wajib dilaksanakan sesuai anjuran pemerintah. 

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri  mengatakan, pelaksanaan program asimilasi rumah ini adalah sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di Lapas Ambon agar terhindar dari penyebaran Covid-19 sekaligus cara untuk mengurangi jumlah daya tampung kapasitas narapidana di Lapas Ambon

“Pelaksanaan asimilais rumah diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif dan tentunya tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” jelasnya.

Surat Keputusan Asimilasi Rumah diserahkan langsung oleh Kakanwil kepada perwakilan narapidana yang didampingi oleh keluarga penjamin. Penyerahan surat Asimilasi dihadiri Wakil Kepala Kepolisian Polresta Pulau  Ambon dan Pulau-pualu Lease AKBP Hery Budianto, Kasi Pidum Kejari Ambon Ajiet Latuconsina  dan sejumlah pejabat jajaran hukum HAM Maluku. 

184