Sukoharjo, Gatra.com- Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga asal Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo secara virtual pada Senin (1/2).
Kuasa Hukum keluarga korban, Suparno mengatakan, JPU berpendapat bahwa terdakwa Henry Taryatmo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap satu keluarga.
Terdakwa tidak lain merupakan rekan dekat korban yang tega menghilangkan nyawa empat orang sekaligus. Terdakwa diancam pasal 340 KUHP.
Atas dasar tersebut, JPU menuntut terdakwa pidana mati. Selanjutnya sidang akan digelar pada Senin (8/2) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
"Alhamdulillah dalam tuntutannya yang dibacakan sidang hari ini JPU menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman mati," katanya.
Pihak keluarga korban menyambut baik atas tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Henry. Terdakwa telah melakukan tindakan yakni menghilangkan nyawa satu keluarga yang berjumlah empat orang secara sadis.
Keluarga korban berharap agar Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU.
Sebelumnya, satu keluarga yang menjadi korban pembunuhan berencana yakni Suranto (42) dan istrinya Sri Handayani (36) serta kedua anaknya Rafael (10) dan Dinar (5). Keempat korban ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan penuh luka tusukan pada Jumat (21/8) malam. Dalam kasus tersebut diketahui motif pembunuhan karena terdakwa ingin menguasai harta korbannya.