Home Milenial Karena ini Juragan Setrum Putus Disdikbud, Ketua DPRD Geram

Karena ini Juragan Setrum Putus Disdikbud, Ketua DPRD Geram

Siak, Gatra.com - Ketua DPRD Siak Azmi geram dengan sikap Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang memutus listrik kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak, Riau. Juragan setrum itu memutus jaringan listrik di kantor tersebut mulai Jumat (29/1) lantaran menunggak pembayaran selama sebulan. "Keterlambatan membayar tagihan itu bukan disengaja. Melainkan karena ada kendala teknis dari pusat yang membuat anggaran  belum turun ke Siak," kata Azmi kepada Gatra.com, Senin (1/2).
 
Padahal kata Azmi, sebelum PLN memutus jaringan listrik ke kantor tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak juga sudah menyurati pihak PLN untuk memberikan tenggang waktu pembayaran hingga anggaran dari pusat turun ke Siak. "Sudah disurati. Tapi ditolak pihak PLN," kata dia.
 
Padahal kata Azmi, selama ini pemerintah daerah sudah banyak membantu PLN dalam mengembangkan jaringan listrik hingga ke pelosok desa. "Ini gara-gara satu bulan nunggak, langsung diputus. Tak ada toleransi dari mereka (PLN). Kalau mati lampu kayak minum obat (3 kali sehari) kadang di Siak ini, kita tetap toleransi. Kita tetap menerima alasan mereka penyebab mati lampu. Ini, langsung diputusnya. Apakah mereka (PLN) tidak tahu, apa yang mereka lakukan itu sangat merugikan masyarakat banyak," kata Azmi dengan nada tinggi.
 
Sebelumnya, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, Himawan Sutanto yang wilayahnya juga mencakup Kabupaten Siak mengatakan, bagi setiap pelanggan yang jaringan listriknya diputus bisa kembali tersambung apabila tunggakan pembayaran listrik dan dendanya dilunasi. 
 
"Kalau yang telat membayar sampai 3 bulan, maka kita akan melakukan pembongkaran rampung dan yang bersangkutan sementara berhenti sebagai pelanggan PLN. Pelanggan baru dapat menikmati listrik kembali jika sudah melunasi tunggakan dan membayar ulang biaya pemasangan baru," kata dia.
 
Karena itu dia mengimbau kepada seluruh pelanggan PLN agar membayar tagihan tepat waktu. PLN memberikan tengang waktu pembayaran dari tanggal 1-20 setiap bulannya. "Dengan membayar listrik tepat waktu, maka pelanggan akan semakin mudah menikmati listrik," kata Himawan.
491