Labuhanbatu, Gatra.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), DSD alias Dewi (45) warga jalan Bulusoma, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut diringkus tim Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (31/1) sekira pukul 16.30 WIB.
Dewi yang ditangkap karena memiliki 5 bungkus plastik kecil sabu-sabu seberat 0,56 gram netto itu, sebelumnya pernah ditahan 1,5 tahun dengan kasus serupa dan telah bebas sekitar 8 bulan yang lalu. Namun, kemarin ditangkap kembali.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Senin (1/2) mengatakan, penangkapan setelah petugas melakukan penyamaran atau under cover buy.
Hasil interogasi, ujarnya, pelaku menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial PTN dihari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB. Tetapi ketika diburu, PTN sempat kabur.
"Ya, pelaku menjelaskan dia baru selesai menjalani hukuman bulan April tahun 2020 setelah di vonis 1,5 tahun. Kelakuannya katanya karena desakan ekonomi," terang Kasat Narkoba.
Akibat dari perbuatannya, Dewi dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat undang-undang no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.