Home Kebencanaan Menanti Efek Jera Pelaku Karhutla

Menanti Efek Jera Pelaku Karhutla

Pekanbaru,Gatra.com- Putusan yang berujung efek jera diharapkan dapat dikenakan terhadap perusahaan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Hal itu diungkapkan Kordinator Senarai, Jeffri Sianturi. Senarai, merupakan NGO yang fokus memantau jalanya proses hukum di ranah lingkungan hidup Provinsi Riau. 
 
Diketahui, pada 26 Januari 2021 Pengadilan Negeri Siak mengganjar dua perusahaan pelaku karhutla 2019 dengan pidana denda. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Gelora Sawita Makmur (GSM). 
 
GSM dan WSSI terbukti bersalah, lantaran lalai melindungi kebunnya sehingga terjadi kebakaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Kedua entitas ini dihukum dengan Pasal 99 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf a UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 3 miliar, pidana tambahan Rp52.434.271.030 dan Rp40.837.006.500.
 
"Mestinya hakim harus lebih berani ketimbang penuntut umum yang cuma menyatakan dua perusahaan itu lalai," sebutnya, Senin (1/2). 
 
Adapun Areal PT WSSI terbakar di Kecamatan Koto Gasib, Jumat, 19 Juli sampai 26 Agustus 2019 silam. Sumber api berasal dari Blok O PT GSM yang bersebelahan. Masing-masing dilahap api seluas 110 dan 140 hektar, dengan areal sawit tidak produktif, semak belukar dan sisa-sisa tegakan kayu alam.
 
Jeffri mengatakan, dua perusahaan tersebut tidak menjalankan tanggungjawab melindungi kebun dengan memenuhi sejumlah sarana prasarana pencegahan maupun pengendalian karhutla. "Luasnya kebakaran karena alat pemadam WSSI tidak lengkap atau tidak sesuai perintah Permentan 5/2018. GSM bahkan tidak punya peralatan sama sekali."
 
Katanya lagi, hukuman yang berat sangat setimpal bagi korban asap di Kabupaten Siak, terutama warga di Kecamatan Koto Gasib lantaran menghirup udara beracun sebulan lebih dari perusahaan tersebut.
 
Pada November 2020, pelaku karhutla lainnya, PT Adei Plantation, juga mendapati putusan denda di Pengadilan Negeri Pelalawan. Perusaan tersebut dikenakan putusan membayar denda perbaikan kerusakan lingkungan  Rp2,9 Miliar, ditambah denda pokok  Rp1 Miliar.
 
Putusan itu terkait kasus karhutla seluas 4,16 Ha di lahan konsesi inti di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat, Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, tahun 2019.
102