Indragiri Hulu, Gatra.com- Ulah tak netral pasca Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 9 Desember lalu, lima orang Kepala desa (Kades) dan seorang Kepala dinas (Kadis) dituntut 5 bulan penjara di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Jimmy Manurung SH diruang sidang Cakra Pengadilan Negri (PN) Rengat, Senin (1/2).
"Menuntut ke enam terdakwa lima bulan pidana kurungan badan Serta menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp6 juta subsider selama tiga bulan," ujar JPU membacakan tuntutannya.
Pantauan Gatra.com sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Omori Sitorus SH MH dengan dua hakim anggota Debora Maharani Manullang dan Imanuel MP Sirait.
Sebagai informasi, sebelumnya penyidik kepolisian resort Polres Inhu menetapkan ke-enam orang tersangka itu serta menjeratnya dengan UU 18 Pemilu pasal 188, UU Nomor I 2015 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Perpu Nomor I tahun 2014 tentang pemilu gubernur bupati/walikota ju 71 ayat 1 uu no 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 14 Tahun 2014 dengan ancaman minimal 1 bulan penjara dengan maksimal 6 bulan kurungan badan.
Adapun ke-enam terdakwa itu yakni; Kepla dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), inisial R (46) dan lima kepala desa aktif se-Kabupaten Inhu. "Total ada enam orang yang kita tetapkan menjadi tersangka 5 kepala desa aktif dan satu ASN menjabat kepala dinas," ujar Kasat Reskrik Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama saat dihubungi Gatra.com, Selasa (12/1).
Untuk kelima kepala desa itu sendiri yakni; Sep (26) Kades Peladangan, SR (32), Kades Aur Cina, GA (37) Kades Bukit Selanjut, SV (27) Kades Pondok Gelugur dan RK (32) Kades Petonggan.
Di perjalana enam terdakwa itu terpaksa duduk dikursi pesakitan lantaran mendukung salah satu pasangan calon bupati disana. Bentuk dukungan itu sendiri disalurkan melalui sebuah grup whatsaap yang bertajuk 'Binwas Kades Inhu' yang mana grup itu diisi oleh para terdakwa.