Home Politik Gerindra Usul Pertahankan UU Pemilu, Ini Alasannya

Gerindra Usul Pertahankan UU Pemilu, Ini Alasannya

Jakarta, Gatra.com - Partai Gerindra mengusulkan tidak perlu mengubah alias tetap mempertahankan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini tidak perlu diubah demi menjaga kualitas demokrasi.

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, dalam keterangan pers yang diterima Gatra.com di Jakarta, Minggu (31/1), mengatakan, pihaknya menyampaikan usulan tersebut terkait perdebatan soal revisi UU Pemilu.

"Saat ini perdebatannya adalah apakah kita akan membahas mengenai RUU Pemilihan Umum yang baru atau tetap mempertahankan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum yang di dalamnya termasuk pemilihan Presiden," ujar Muzani.

Menurutnya, dalam sejarah demokrasi langsung sejak dilaksanakan pemilu pascareformasi 1999, Indonesia selalu mengalami perubahan tentang sistem pemilu setiap lima tahun berikutnya.

Perubahan itu mencakup sistem penghitungan suara, sistem pemilu akan terbuka atau tertutup, threshold yang selalu naik, sampai konversi suara menjadi kursi, dan daerah pemilihan (dapil) yang juga selalu bertambah.

"Ini yang menyebabkan kemudahan membuat pola pemilihan umum tidak pernah ajeg dan tidak pernah bisa dilakukan perbaikan kualitasnya karena sistemnya selalu berubah. Partai politik selalu menyesuaikan dengan UU yang baru setiap lima tahun," ujar Muzani.

Menurutnya, demokrasi di Indonesia perlu mendapatkan sebuah penyempurnaan atas sistem pemilu kepada sistem pemilu yang lain. Ujian itu pada aturan main dalam UU Pemilu.

Lebih lanjut Muzani menyampaikan, semua catatan-catatan yang menjadi kekurangan atas penyelenggaraan Pemilihan Umum legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 haruslah menjadi sebuah catatan. Untuk itu, pihaknya melihat pembicaraan mengenai hal tersebut sejak sekarang sudah mulai harus dilaksanakan.

Muzani menyebutkan bahwa segenap komponen bangsa perlu mulai berpikir bagaimana sinergi KPU, Bawaslu, dan DKPP supaya menjadi lebih baik lagi, sehingga masalah-masalah yang diakibatkan selama pemilu dapat dihindari.

"Termasuk kita dapat mengurangi bagaimana ekses negatif dari pemilihan umum, seperti money politik itu juga harus menjadi perhatian kita," katanya.

Selain demi kualitas demokrasi, Gerindra berpedapat bahwa sebaiknya energi bangsa Indonesia ini digunakan untuk pemulihan ekonomi nasiona untuk penanganan Covid-19 yang lebih komprehensif.

"Karena kita akan mengalami sebuah energi yang besar dalam pembahasan UU tersebut. Situasinya sekarang masih masa pandemi Covid-19, pembahasan secara langsung tidak dimungkinkan. Atau perdebatan perdebatan yang memakan waktu dalam suatu rapat-rapat harus dihindari," ujarnya.

Atas dasar itu, Gerindra menginginkan agar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan umum sebaiknya tetap dipertahankan sebagai sebuah landasan bagi penyelenggaraan pemilihan Umum legislatif dan presiden pada 2024.

"Kami merasa kalau komitmen ini menjadi sebuah cara pandang bersama partai-partai maka kualitas Pemilu kita dan kualitas demokrasi kita akan lebih baik," ujarnya.

237