Batam, Gatra.com - Buntut pengembangan kasus predator anak dengan modus fotografer, Direktorat Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap tiga orang tersangka kasus pornografi daring (online), Sabtu dini hari (30/1/21).
Dalam penindakan itu, dua orang tersangka di antaranya diketahui masih di bawah umur. Korban diduga diajak kencan yang kemudian berlanjut dengan aksi pornografi oleh para tersangka.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, mengatakan, tiga tersangka yang dicokok atau ditangkap yakni inisial RA (14 tahun) , MZ (15 tahun) dan MP (18 tahun) di tempat tinggalnya di Batam. Ketiganya memanfaatkan teknologi sosial media untuk menikati pornografi di bawah umur tersebut.
"Kasusnya terungkap dari pengembangan tersangka predator anak RS (21 tahun) yang telah diamankan. Ketiga tersangka ini kenal dengan para korban pornografi di bawah umur melalui tersangka RS via jejaring sosial," katanya, Minggu (31/1).
Arie menceritakan, kronologi singkat saat tim Jatanras menangkap tiga tersangka kasus pornografi anak ini. Petugas awalnya mendapat pengakuan tersangka predator anak dan melakukan patroli cyber di salah satu situs sebagai anggota member.
"Puluhan anak bawah umur diduga menjadi korban pornografi anak dalam komunitas cabul ini, dan mirisnya saat penyidik sedang berjuang untuk memperhatikan hak anak, namun banyak juga anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum," ungkapnya.
Kasusnya, kata Arie, masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya juga terus mengumpulkan bukti dan keterangan para tersangka untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. Kepada orang tua, pihaknya juga mengimbau agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak.
"Kami akan mengungkap kasus seperti ini, lantaran di tengah kesibukan dan ingar bingar serta dalam upaya melawan Pamdemi Covid 19, masyarakat sampai terlupakan bahwa anak telah menjadi korban aksi pornografi dan kejahatan seksual," ujarnya.