Home Hukum Kemenhumkam Sahkan Pengurus PB NW, Kejati Bela yang Legal

Kemenhumkam Sahkan Pengurus PB NW, Kejati Bela yang Legal

Mataram, Gatra.com- Persoalan perkara hukum yang sudah tuntas atas keabsahan Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan (NW) sebagai organisasi masa Islam terbesar di provinsi NTB yang sudah tuntas dan mendapatkan SK keabsahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Tomo Sitepu, SH, MH siap mengambil sikap dan posisi sesuai hukum yang ‘on the track’, ( membela yang legal).

 

“Kejaksaan siap mengawal hukum yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham. Kejaksaan pasti di garda terdepan dalam mengawal hukum yang sah secara legal yuridis termasuk terhadap legal NW,” katanya kepada wartawan, Sabtu (30/1) di Mataram.

Saat menerima kepengurusan PB NW itu Tomo yang sebelumnya menjabat sebagai sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI ini menegaskan, NW yang sah harus terus mensosialisasikan keputusan hukum dengan baik kepada masyarakat agar bisa memahami legalitas NW yang sah.

“Saya berharap agar NW menjadi satu seperti Kejati itu tetap satu dalam Kebhinekaan.Tetap terus menggaungkan islah tentu sesuai dengan ketetapan organisasi NW yang berlaku,”sambungnya.

Menurut, mantan Kajari Kendari tersebut, lambang NW sudah ada Hak Kekayaan Intlektual (HKI) nya tentu siapa saja yang menggunakan lambang NW itu jika tidak ada rekomendasi dari yang menerima hak paten, maka bisa dipidanakan karena telah melakukan pelanggaran hukum. “Saya ini netral, tapi jika persoalan hukum saya harus tegas sesuai aturan hukum,”tegas Tomo.

Dikatakan, Kejaksaan NTB juga siap membangun kerjasama dengan PB NW dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum. Sekaligus ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Tinggi itu bukan lembaga yang ditakuti oleh masyarakat, namun disegani dan dicintai tentu dengan melakukan pendekatan pendekatan yuridis sekaligus sosiologis agar masyarakat lebih memahami tugas dan fungsi kejaksaan tinggi.

“Kejaksaan siap diajak oleh PBNW untuk bekerjasama dalam penyuluhan hukum dan kegiatan lainnya yang membawa manfaat bagi bangsa dan daerah. Bahkan Secara pribadi, dirinya siap menjadi warga NW maupun menjadi pengurus NW di Provinsi Sumatra Utara jika dipercaya,” pintanya.

Sementara itu Sekjend. PBNW Prof. Dr H Fakhrurrazi, didampingi Ketua LEBAH NW Moh Ikhwan, SH, menjelaskan soal keadaan organisasi terbesar di NTB, NW yang sudah tuntas soal hukum dan menyatu dalam SK Menkumham RI yang diterbitkan pada pertengahan 2020 lalu.

“Alhamdulillah NW sekarang sudah satu kepengurusan sesuai SK Kemenkumham yang mengesahkan hasil Muktamar ke 14 NW di Mataram yang dipimpin Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Zainuddin Atsani,” jelasnya.

475