Pekanbaru,Gatra.com- Sungai Kuantan di Kabupaten Kuansing bisa jadi merupakan satu-satunya sungai di Riau, yang dirusak oleh aktivitas tambang emas ilegal yang demikian masif.
Limbah merkuri hanya satu soal dibalik semua itu, cairan ini bisa menggerogoti tubuh dengan pelan. Tapi, kematian bakal datang lebih cepat, jika nasib malang, teperosok ke lubang bekas tambang.
Belum lama ini, Minggu (24/1) seorang warga ditemukan tenggelam tak jauh dari lokasi tambang emas ilegal di Sungai Kuantan. Seorang saksi sempat memergoki korban menaiki rakit penggotong mesin dompeng. Dompeng sendiri merupakan seperangkat mesin yang menjadi andalan penambang saat memburu emas.
Kepada Gatra.com, tokoh masyarakat Kabupaten Kuansing, Mardianto Manan, menyebut kematian di sekitaran areal tambang emas ilegal sudah kerap terjadi. Ia pun membenarkan paparan limbah menjadi ancaman yang tak bisa dianggap remeh.
"Itu sudah sering terjadi, polisi terkadang juga melakukan razia penertiban. Tapi menurut saya, untuk persoalan tambang emas ilegal di Kuansing, diperlukan pendekatan hukum yang lebih serius," ujarnya, Minggu (31/1).
Merujuk keterangan pria bergelar datuk tersebut, aktivitas tambang ilegal memerlukan campur tangan orang berduit, itu lantaran banyaknya biaya yang dibutuhkan untuk menambang emas ilegal.
Diketahui, seperangkat mesin dompeng harus ditebus dengan harga jutaan rupiah, semakin tinggi performa mesin kian mahal harganya. Sebagai gambaran, mesin dompeng dengan tenaga 24 pk bekisar 7 jutaan. Ini belum termasuk biaya pembuatan rakit, atau sewa alat berat untuk membuka lokasi. Faktor biaya juga muncul dari upah tenaga kerja, dan bahan bakar.
"Itu sebabnya pendekatan hukumnya harus lebih serius, menyasar ke pemodal. Tambang semacam ini kalau hanya bertumpu pada penduduk tempatan tidak akan kuat, banyak pemodal juga datang dari luar," urai Anggota DPRD Riau tersebut.
Lanjut Mardianto, banyak instansi, sesungguhnya bisa dikerahkan untuk menindak tambang ilegal, dan itu tidak sebatas kepolisian. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , juga bisa ambil bagian.
"Tim penegak hukum DLH semestinya juga bisa beperan, sebab petambangan itu telah mencemari daerah aliran sungai dan merusak sempadan suungai. Di Kabupaten Kuansing lebih dari 50 persen penduduk masih menggantungkan diri pada sungai," tukasnya.
Sebagai informasi sungai atau Batang Kuantan merupakan sungai lintas provinsi. Sungai ini membentang lebih kurang 500 kilometer, dengan hulu di Sumatera Barat dan muara di Kabupaten Indragiri Hilir. Di Sumatera Barat sungai ini bernama Sungai Ombilin. Sedangkan di Riau sungai ini dinamakan sesuai kabupaten yang dilintasinya: Sungai Kuantan saat di Kabupaten Kuantan Singigih (Kuansing) . Sungai Indragiri saat melintasi Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.