Home Info Satgas Covid-19 Proteksi Wilayah, TTS Berlakukan Wajib Bawa Surat Rapid Test

Proteksi Wilayah, TTS Berlakukan Wajib Bawa Surat Rapid Test

Timor Tengah Selatan, Gatra.com - Pemerintah Kabaupaten Timor Tengah Selatan (TTS ) memproteksi wilayah untuk meminimalisir dan pencegah penyebaran Covid -19. Mulai Senin, 1 Februari 2021, semua yang masuk wilayah TTS harus membawa surat keterangan rapid test.

“Kami sudah putuskan dalam rapat bersama. Mulai Senin, 1 Februari 2020 yang akan datang siapa saja yang masuk wilayah Kabupaten TTS, harus menunjukan surat ketarangan rapid test. Jika tidak menunjukan, kami tidak diizinkan masuk wilayah TTS. Yang bersangkutan diminta kembali ,” kata Bupati TTS, Epy Tahun, kepada Gatra.com melalui sambungan telepon pada Sabtu (30/1).

Kebijakan mewajibkan setiap orang yang masuk TTS harus membawa surat keterangan rapid test ini, ujar Epy, sudah dikoordinasikan dengan tiga bupati yang wilayahnya berbatasan langsung dengan dengan Kabupaten TTS.

“Kami sudah koordinasikan tiga bupati yakni Timor Tengah Utara, Malaka, dan Kabupaten Kupang. Dan kebijakan ini sudah sosialisasikan kepada pelintas wilayah pada sejumlah pos pemantau Covid -19 di perbatasan selama tiga hari belakangan ini,” ungkapnya. 

Saat ini, para petugas dan Satgas Gugus tugas Covid -19 sudah bertugas di garis tapal batas wilayah Kabupaten TTS dengan tiga kabupaten lainnya, yakni Kupang, TTU, dan Kabupaten Malaka.

Proteksi wilayah dengan mengharuskan yang masuk harus mengantongi keterangan rapid test ini, kata Epy, untuk melindungi warga dari Covid-19.

"Saya sudah hubungi tiga bupati. Dan bupati Kupang mengatakan yang sama. Mulai Senin juga memberlakukan hal yang sama. Yang masuk wilayah Kabupaten Kupang juga harus mengantongi surat rapid test,” ucap Epy.

965