Home Milenial Mengurangi Penyebaran Covid, ASN Pemkab Kupang WFH

Mengurangi Penyebaran Covid, ASN Pemkab Kupang WFH

Kupang, Gatra.com- Dalam rangka menendalikan dan mengurangi penyebaran Covid-19, mulai Senin 1 Februari 2021 mendatang semua Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Pemerintahan Kabupaten Kupang, NTT melaksanakan kerja dari rumah atau Work From Home ( WFH ).

“Jadi dalam rangka mengendalikan dan meminimalisir penyebaran Covid -19, mulai Senin 1 Februari 2021 mendatangsemua ASN di Pemkab Kupang kerja dari arumah atau Work From Home ( WFH ). Saya sudah tandatangan surat edarannya ,” kata Bupati Kupang, Korinus Masneno ( 29/1).

Dalam edaran kerja dari rumah itu itu jelas Korinus Masneno semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dapat membagi tugas dan mengatur jadwal masuk kantor. Pimpinan OPD tetap berkantor sementara pejabat eselon tiga dan staf diatur masuk kantor secara bergilir atau shif.

“Pimpinan OPD tetap masuk kantor. Sementara pejabat eselon tiga dan staf diatur untuk masuk kantor secara bergilir. Namun semua yang masuk kantor harus tetap menjalankan protocol kesehatan Covid -19 ,” jelas Korinus Masneno.

Untuk instansi yang bertanggungjawab terhadap bidang Kesehatan dan Bencana Alam lanjut Korinus Masneno tetap siaga, masuk kantor seperti biasanya. Seperti Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan bencana Alam dan Rumah Sakit.

“Ada kekecualian untuk tiga instansi yakni Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Alam dan Rumah Sakit. Pimpinan dan pegawainya tetap masuk kantor dengan catatan, tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid -19. Satgas Gugus tugas Covid -19 akan terus mengawasi,” kata Korinis Masneno.

Pelaksanaan ASN kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kata Korinus Masneno berlaku tanpa batasan waktu. Namun akan terus dievaluasi tiap dua minggau sekali.

“Penerapan ASN kerja dari rumah ini tanpa batasan waktu. Namun akan terus dievaluasi setiap dua minggu sekali. Jika kondisinya membaik, akan ditinjau kembali,” katanya.

Pelaksanaan Kabupaten Kupang ASN bekerja dari rumah atau Work From Home ( WFH ) sesuai Surat Edaran Bupati Kupang, Korinus Masneno, Nomor 800/234/BKPSDMKABKPG/2021, tanggal 29 Januari 2021.

303