Labuhanbatu, Gatra.com- Seorang warga jalan Perisai Gang Mawar, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumut, R alias Ari (22), harus meringkuk di hotel prodeo setelah dirinya ketahuan mencuri sebuah handphone, Rabu (27/1) sekira pukul 00.30 WIB.
Saat diringkus tim Tekab Resum Polres Labuhanbatu beberapa jam pasca aksinya, Ari sempat ngotot dan berkeras tidak melakukan pidana apapun. Tetapi setelah diperlihatkan sebuah rekaman CCTV akan aksinya, pelaku itu akhirnya tidak dapat berkutik lagi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Jumat (29/1) menerangkan, ditangkapnya Ari bermula dia mencuri sebuah handphone merk Xiaomi Note 4 milik Ucok saat korban tertidur disebuah toko bangunan di Rantauprapat.
Sekitar pukul 05.00 WIB korban terbangun dan tidak lagi melihat handphonenya yang awalnya diletakkan di atas dadanya. Kondisi itu lantas diceritakannya kepada Abang iparnya yang merupakan karyawan toko tersebut.
Setelah dicari kemana-mana dan tidak ditemukan, maka mereka mengecek rekaman CCTV milik toko bangunan itu. Ternyata sangat jelas terlihat gerak-gerik Ari saat mengambil telepon genggam milik Ucok. Lalu merekapun melaporkan peristiwa tersebut.
Tidak butuh waktu lama, tim Tekab Resum berhasil meringkus pelaku beserta barangbukti sebuah handphone. Menurutnya, dia tidak sendiri, melainkan bersama A yang kini dalam pengajaran.
"Dari tersangka diamankan ponsel Xiaomi Note 4 dan untuk proses lebih lanjut, tersangka ditahan di Polres Labuhanbatu," papar Kasat Reskrim, AKP Parikhesit.