Temanggung, Gatra.com- Aksi tipu-tipu jual beli online kembali memakan korban. Kali ini pelaku bernama Suwadi (39), asal Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berhasil membawa kabur uang puluhan juta milik korbannya Suharti (40), warga Dusun Sewatu, Desa Campursari, Kecamaan Bulu Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi mengatakan, penipuan yang memanfaatkan facebook itu terjadi pada akhir Desember 2020. Tersangka mencari mangsanya di Facebook dengan mencari kontak di grub jual beli online. Ia berhasil mengelabuhi korban dengan mengaku bisa menyediakan kelapa sebagaimana yang dicari korban.
"Tersangka setelah mendapat nomor telepon korban kemudian menawarkan kelapa dan siap melayani pembelian secara online. Korban termakan bujuk rayu yang dengan kesepakatan telah deal untuk membeli sebanyak 13.500 buah kelapa dengan harga Rp44,2 juta," katanya Jumat (29/1).
Bermodus untuk alasan ongkos kirim barang dari juragannya di Kalimantan ia meminta transfer sekaligus sebagai uang muka. Namun korbannya tidak mau dan meminta barang untuk dikirim terlebih dahulu.
"Tersangka berdalih bosnya tidak mau kirim kalau tanpa ada uang muka. Dia berpura-pura memberikan solusi dengan meminjamkan sejumlah uang kepada korban untuk ditransferkan kepada anak bisa kelapa sebagai uang muka. Untuk meyakinkan korbannya maka dikirim struk bukti transfer palsu,"katanya.
Korban pun percaya dengan adanya struk lalu mentransfer uang muka sebesar Rp31,2 juta ke dua rekening berbeda. Padahal rekening yang diakui milik anak bos kelapa ternyata milik adik pelaku.
"Dua kali melakukan transfer, korban mulai curiga karena belum ada informasi pesanannya akan dikirim.
Korban sempat menanyakan kepada tersangka, kemudian dikirimi foto truk memuat kelapa yang belakangan diketahui diambil dari Google. Karena sudah terlanjur transer dan barang tidak dikirim korban kemudian melapor dan setelah melalui penyelidikan kita tangkap,"katanya.
Tersangka Suwadi kepada awak media mengaku cara itu hanya sebagai modus untuk menipu korban. Pekerjaan sehari-harinya adalah sopir truk. Adapun uang hasil kejahatan sudah dibelikan sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.