Home Politik Bapak Gugat Kemenangan Anak, KPU Siapkan Bukti di MK

Bapak Gugat Kemenangan Anak, KPU Siapkan Bukti di MK

Malaka, Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah siapkan jawaban, pembelaan, dan barang bukti untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Februari 2021 mendatang. Jawaban dan barang bukti ini disiapkan terkait gugatan dari pasangan petahana, Stef Bria Seran –Wande Taolin ( SBS - WT), terkait PHP Pilkada Malaka, 9 Desember 2020 lalu.

“Saat ini kami lagi di Jakarta. Semua berkas terkait barang bukti sudah di tangan pengacara. Nanti pada persidangan kedua, 1 Februari 2021 mendatang akan dijawab sekaligus menyerahkan barang bukti kepada majelis hakim,” kata ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak, kepada Gatra.com melalui sambungan telepon pada Jumad ( 29/1).

Lebih lanjut Makarius Bere Nahak menyebutkan, sudah membahas bersama tim pembela KPU Malaka dan sudah menyiapkan jawaban atau pembelaaan. Termasuk barang bukti yang saat itu juga akan diserahkan kepada majelis hakim MK.

“Semua barang bukti terkait Pilkada Malaka, 9 Desember 2020 lalu sudah kami serahkan kepada tim pengacara. Semuanya sudah siap, tinggal dibacakan saat sidang 1 Februari 2021 mendatang. Termasuk semua barang bukti juga akan diserahkan saat itu,” ujar Makarius Bere Nahak.

Ketika ditanya soal gugatan pasangan calon petahana, Stef Bria Seran – Wande Taolin (Paket SBS – WT), bahwa ada penggelembungan KTP elektronik dengan nomor induk kependudukan ( NIK ) dengan siluman oleh KPU pada Pilkada Malaka, 9 Desember 2020 lalu, Makarius Bere Nahak mengatakan, itu versi mereka.

“Salah satu gugatan pakat SBS – WT di MK menuding kami dari KPU menggelumbangkan pemilih dengan KTP elektronik memakai nomor induk kependudukan ( NIK ) siluman. Itu versi mereka, yang pasti kami sudah melaksanakan Pilkada sesuai aturan yang ada ,” kata Makarius Bere Nahak.

Karena soal KTP elektronik dengan NIK siluman ini kata Makarius, mereka paket SBS –WT sudah mengadukan ke Bawaslu Kabupaten Malaka. Namun dalam pemeriksaan, Bawaslu bersama Tim Gakumdu tidak menemukan bukti tuduhan tersebut. Dalam berita acara pemeriksaan itu, malah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malaka, Ferdi Rame membuat pernyataan tertulis bahwa data –data KTP dengan NIK siluman itu diberikan Bupati Stef Bria Seran. Dalam pernyataan tertulis itu Ferdi Rame juga menyampaikan permohonan maaf kepada KPU Malaka dan Bawaslu.

“Dalam pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Malaka , tidak menemukan bukti tuduhan mereka. Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malaka, Ferdi Rame membuat pernyataan tertulis meminta maaf kepada kami di KPU dan Bawaslu terkait KTP dan NIK siluman tersebut. Ini termasuk bukti yang nanti diserahkan tim pengacara kami kepada majelis Hakim MK pada sidang 1 Februari 2021 mendatang,” katanya.

Selain itu dalam gugatan pasangan Stef Bria Seran – wande Taolin menyebutkan bahwa dalam kampanye Pilkada, paket lain menjanjikan akan memberikan gaji kepada para pemangku adat di Malaka.

“Ini janji kampanye pasangan calon Simon Nahak – Kim Taolin. Dalam gugatan, mereka juga menggugat masalah janji kampanye ini. Namun soal janji kampanye ini saya tidak mengomentari. Bukan ranah saya. Biarlah Majelis Hakim di MK yang menimbang untuk memutuskan ,” jelas Makarius Bere Nahak.

Untuk diketahui, pasangan calon Stef Bria Seran –Wande Taolin rermi menggugat keputusan KPU Malaka terkait penetapan hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Gugatan ini sesuai Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH, MSi, LLM, PhD (AFHEA), dkk. Termohonn dalam gugatan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, pada Pilkada malaka, NTT 9 Desember 2020 lalu, Kim Taolin ( anak ) menumbangkan bapaknya, Wande Taolin, yang juga kandidat Cawabub Kabupaten ini pada Pilkada 2020. Kim menjungkalkan sang ayah untuk hasil pleno perolehan suara dari 12 kecamatan.

Kim Taolin yang berpasangan dengan Simon Nahak sebagai calon Bupati (Paket SN–KT) berhasil menumbangkan bapaknya yang berpasangan dengan Stef Bria Seran atau Stef Bria Seran–Wande Taolin (SBS–WT). Berdasarkan hasil pleno perolehan suara dari 12 kecamatan tersebut, Paket SN–KT meraup 50.890 suara (50,49%). Sedangkan SBS–WT mengoleksi 49.906 suara (49,51%). Simon Nahak–Kim Taolin diusung 5 kursi DPRD dari 3 parpol, yakni PKB 3 kursi, PSI 1 kursi, dan Perindo 1 kursi. Sementara itu, petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin diusung 20 kursi DPRD Malaka. Rinciannya, Golkar 8 kursi, PDIP 3 kursi, Demokrat 2 kursi, NasDem 3 kursi, Gerindra 3 kursi, dan Partai Hanura 1.

2630