Home Hukum Narkoba Mendominasi, Polda Sumsel Pecat 14 Polisi

Narkoba Mendominasi, Polda Sumsel Pecat 14 Polisi

Palembang, Gatra.com - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memecat anggotanya yang melakukan pelanggaran berat yang didominasi kasus narkoba. Kali ini, anggota yang dipecat sebanyak 12 orang tersandung narkoba dan 2 orang disersi atau lari dalam tugas.

Pemecatan langsung dilakukan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof. Dr.  Eko Indra Heri, S. MM, dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung di halaman Mapolda Sumsel pada Jumat pagi (29/1).

Seyogyanya, 14 anggota yang dipecat hari ini dihadirkan dalam upacara PTDH. Namun, karena berbagai alasan tidak satu pun anggota yang dipecat hadir. Hanya foto yang mewakili mereka yang dipecat.

Eko menegaskan, perlu diketahui bersama bahwa pemecatan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat, merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun, untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya pemecatan ini, Eko berharap kepada seluruh personel Polda Sumsel agar dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari pemecatan ini

“Personel Polda Sumsel harus intropeksi diri dan bercermin agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dari humas Polda Sumsel, personel Polda Sumsel yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH ada 14 orang, antara lain:

1. Aiptu Achmad Afrizal, SH Brigadir Sium Polres Ogan Ilir. Dia tersangkut kasus narkoba, telah dilakukan tindak pemeriksaan urine terkait hal tersebut dan telah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero ternyata urinenya dinyatakan reaktif metamohetamine (shabu).

2. Bripka Hendriansyah, Bintara Polrestabes Palembang. Dia tersangkut kasus narkoba, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

3. Bripka Muhammad Sabar, Bintara Polres Ogan Ilir. Dia tersangkut kasus narkoba, telah dilakukan tindak pemeriksaan urine terkait hal tersebut dan telah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero ternyata urinenya dinyatakan reaktif metamohetamine (shabu).

4. Brigadir Cristian Ade Putra, Bintara Polrestabes Palembang yang juga terbelit kasus narkoba. Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

5. Brigadir Asnawi Mangku Alam, Bintara Polrestabes Palembang. Dia terseret kasus narkoba. Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

6. Brigadir Andy Irawan, Bintara Polrestabes Palembang, terbelit kasus narkoba. Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

7. Brigadir Naziro, Bintara Polres Ogan Ilir, tersangkut kasus narkoba, telah dilakukan tindak pemeriksaan urine terkait hal tersebut dan telah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero ternyata urineny dinyatakan reaktif metamohetamine (shabu).

8. Brigadir Aji Surya, Bintara Polres Ogan Komering Ulu, terbelit kasus narkoba. Pengadilan Negeri Baturaja menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

9. Bripda Doris Meldi Syaputra, Bintara Polres Ogan Komering Ulu, terbelit kasus narkoba. Pengadilan Negeri Baturaja menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun.

10. Bripda Rusdiansyah, Bintara Polres Banyuasin, terlilit kasus narkoba dan terduga pelanggar telah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero.

11. Bripda M. Raka Mulya Pratama, Bintara Polres Banyuasin, terseret kasus narkoba dan terduga pelanggar telah mengikuti program Mang PeDeKa Jero.

12. Bripda Khalid Ashshidqi, Bintara Polres Banyuasin, terlilit kasus narkoba dan terduga pelanggar telah mengikuti program Mang PeDeKa Jero.

13. Brigadir Lukman Hakim, Bintara Dit Samapta Polda Sumsel, yang bersangkutan terkait kasus disersi tidak masuk dinas berturut-turut dari tanggal 2 Januari hingga Juni 2020.

14. Briptu Herlan Januari, Bintara Dit Samapta Polda Sumsel, yang disersi tidak masuk dinas berturut-turut dari tanggal 15 Agustus 2019 sampai dengan 30 September 2019.

1101