Banyumas, Gatra.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus penyaluran tenaga kerja atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam kasus ini, penyidik Unit IV Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan seorang perempuan bernisian YUN (42), yang juga seorang kepala cabang perusahaan penyalur tenaga kerja di Banyumas, sebagai tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, YUN menyalurkan LSA (22), warga Kemranjen, Kabupaten Banyumas ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga. Meskipun bisa menyalurkan secara legal melalui perusahaan tempatnya bekerja, YUN justru menyalurkan tenaga kerja secara ilegal.
“YUN membuat paspor biasa [kunjungan] dan dengan dalih LSA akan berlibur. LSA diminta menunjukkan tiket perjalanan pulang-pergi Indonesia-Malaysia kepada petugas Imigrasi,” ucapnya, dalam keterangannya yang diterima pada jumat (29/1).
Dia menjelaskan, sebelum berangkat ke Malaysia, LSA menginap di rumah YUN selama satu pekan. Di rumah YUN, LSA mendapat pelatihan tentang adat istiadat orang Malaysia maupun bahasa yang digunakan di sana.
Setelah pelatihan, pelaku mendampingi korban berangkat melalui bandara di Yogyakarta dengan tujuan Batam. Dari Batam, mereka menyeberang menggunakan kapal menuju Malaysia. Sesampainya di Malaysia, pelaku bersama korban menemui agen yang merupakan kenalan pelaku. Agen ini yang kemudian mengantar LSA kepada bos tempat dia akan bekerja.
"Pelaku diberi upah oleh bos korban di Malaysia sebesar 6 ribu ringgit atau sekitar Rp20 juta," ungkapnya.
Persoalan muncul ketika LSA tidak bisa dihubungi sejak bulan Mei 2020. YUN mengaku tidak bisa memulangkan LSA ke Indonesia dengan alasan Malaysia menerapkan lockdown keluar negara.
Polisi kemudian menangkap YUN di Mapolresta untuk keperluan penyidikan. Polisi juga membawa barang bukti berupa satu set komputer merek Acer, satu buah HP merk Oppo Reno 3 warna silver, satu bundel foto copy KK, Ijazah SD, SMP, dan SMA; KTP dan biodata korban LSA, serta satu bundel foto copy persyaratan pengajuan paspor kunjungan milik korban.
"Atas perbuatannya, YUN dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.