Home Hukum Transaksi Narkoba, Dua Pria Diringkus Polisi

Transaksi Narkoba, Dua Pria Diringkus Polisi

Dompu, Gatra.com- JL alias Jelo (45) dan HM (29) diringkus anggota Satresnarkoba Polres Dompu lantaran menguasai dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu sabu, Rabu (27/01/21) lalu. Kapolres Dompu melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah dari Dompu, Kamis (28/1) mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi yang dihimpun anggota Satresnarkoba adanya dua pria yang hendak bertransaksi.

Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin memerintahkan anggotanya untuk segera menuju lokasi dan menangkap dan melakukan penggeledahan. “Sekira pukul 11.00 Wita anggota tiba di lokasi dan menemukan JL yang sedang duduk berdua dengan HM di teras depan. Kemudian anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas selanjutnya memanggil warga sekitar untuk menyaksikan jalannya penggeledahan,” ujar Hujaifah.

Dari hasil penggeledahan pada JL, anggota menemukan 3 klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu sabu dengan berat 1,09 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok, Tak hanya itu, anggota juga menemukan 1 klip diduga sabu sabu ditemukan dalam kantong celana JL.

Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba yang ditemukan di dalam rumah yaitu alat penghisap (bong), pipet, korek gas yang telah diubah bentuknya, klip kosong, 8 unit Handphone serta uang tunai Rp2.192.000.

Selanjutnya kedua terduga dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut dan terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

231