Sarolangun, Gatra.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun, Jambi, menangkal enam orang pelaku penambangan minyak ilegal (Ilegal Driling) di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh daerah itu. "Enam orang pelaku ini kita tangkal saat melangsir minyak, yakni inisial SB alias Saipul (40), MA alias Micu (30), NIU (27), HE alias Erik (25) dan SA (35), AKJ (22)," kata Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono, ketika dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (28/1).
Ia mengatakan para pelaku tersebut ditangkap Polisi dari dua lokasi, pertama pada Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 Wib di jalan lintas sumatera, depan asrama Polisi Sarolangun, Kecamatan Pelawan.
Kedua, pada Sabtu 16 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 Wib di depan BWP Meruap jalan lintas Sarolangun - Muara Tembesi, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun.
"Pada saat penangkapan itu, petugas melakukan tangkap tangan dari pengangkutan minyak mentah yang sedang dilakukan oleh para pelaku, kemudian barang bukti dan para pelaku dibawa dan di bawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut," katanya.
Ia menyebut, dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Dyna 130 HT dengan Nopol BD 8132 AW, tiga lembar STNK, satu lembar terpal warna merah, empat unit mobil suzuki carry, satu lembar STCK, satu unit mobil daihatsu grand, dan total minyak mentah yang diamankan sebanyak 17.800 liter.
"Untuk para pelaku dikenakan Sanksi sesuai pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat I ke-1 KUHP, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 Miliar," kata Kapolres.
Selain itu, kata Kapolres, para pelaku melakukan pengangkutan minyak mentah ini setelah membeli minyak dari pengojek pelangsir minyak mentah dari tempat penambangan minyak Illegal di desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.
Kemudian, minyak-minyak mentah tersebut hendak dibawa ke tempat pengolahan di desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Mereka (para pelaku) melakukan pengangkutan tanpa izin yang sah sesuai undang-undang. Pengangkutan menggunakan mobil dengan mengisi minyak ke dalam tedmon yang diletak di belakang dan dari satu mobil ada dua tedmon jadi totalnya ada 10 tedmon, diangkut dari Pauh dan hendak menjual ke Muara Rupit, katanya.
Untuk mengantisipasi pengakuan, kata Kapolres sudah dilakukan pembuatan pos penyekatan untuk menghentikan peredaran minyak mentah dari hasil Illegal Drilling, sehingga dapat menekan angka penyebaran hasil Illegal Drilling tersebut.
Dari total 17.800 liter yang diamankan, jika di uangkan, misalkan saja dengan harga wajar saja sekitar Rp 9.000 sampai Rp 10.000 perliter, jadi lebih dari Rp 100 juta, katanya.