Home Gaya Hidup Perda Pengendalian Covid-19 di Sumut Disetujui

Perda Pengendalian Covid-19 di Sumut Disetujui

Medan, Gatra.com – Peraturan Daerah (Perda) peningkatan disiplin dan pengendalian Covid 19 di Sumatera Utara (Sumut) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.

Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Musa Rajekshah mengungkapkan bahwa Perda tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sebagai regulasi untuk menekan penularan covid 19.

“Kita tentu berharap dengan Perda ini ada payung hukum bagi peningkatan disiplin Prokes dan penanganan covid-19 dalam upaya mengendalikan penyebaran covid-19. Usulan kita kepada DPRD Sumut terkait Perda Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19 secara umum disetujui,” terangnya, Rabu (27/1).

Lelaki yang akrab disapa Ijeck tersebut mengatakan bahwa selain menyetujui keseluruhan usulan, ada saran beberapa fraksi agar masalah denda, terutama untuk pengusaha pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) disesuaikan.

Alasan DPRD untuk mempertimbangkan denda bagi pengusaha pelanggar Prokes karena saat ini ekonomi sedang sulit. Selain itu harus dilakukan pengawasan ketat hasil uji klinis rumah sakit yang menangani pasien Covid-19.

“Kita akan tindak lanjuti nanti. Ada beberapa pasal yang menurut fraksi perlu penyesuaian, kita akan tindaklanjuti. Tujuan kita sama, agar penanganan Covid-19 semakin baik ke depannya untuk melindungi masyarakat dari wabah ini,” ujar Musa Rajekshah.

Wakil Ketua I DPRD Sumut Harun Mustafa mengatakan bahwa usulan dari Pemprov Sumut patut di apresiasi. DPRD sepakat Perda tersebut perlu untuk penanganan Covid-19 di Sumut. Namun, DPRD berharap agar Perda ini benar-benar dilaksanakan, tidak pandang bulu dan diberi sanksi tegas.

“Ada beberapa poin memang yang kami rasa kurang tepat, kita akan evaluasi lagi.  Dengan begitu kita harapkan Covid-19 di Sumut bisa dikendalikan, bahkan hilang dari sini,” kata Harun.

606