Jakarta, Gatra.com - Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan 4 berkas penyidikan kasus tesangka Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan (dkk) kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah mengembalikan 4 berkas perkara dugaan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama tersangka MR dan kawan-kawan," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Kamis malam (28/1).
Jaksa peneliti mengembalikan 4 berkas perkara dugaan pidana yang membelit Rizieq dkk tersebut secara terpisah (splizt), yakni atas nama Muhammad Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan atau kekarantinaan atas kerumunan massa pada Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, masing-masing berkas perkara tersangka Haris Ubaidilah (HU), Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Maman Suryana (MS) selaku Penanggung Jawab Bidang Keamanan acara yang sama.
Kemudian, berkas tersangka Ali Alwi Alatas (AAA) selaku Sekretaris Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Ahmad Shabri Lubis (ASL) selaku Penanggung Jawab Acara, dan Habib Idrus (IAH)
"Tersangka HU, Dkk (MS, AAA, ASL dan IAH) dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Leo menjelaskan, kedua berkas di atas untuk perkara yang terjadi di Jl.Tebet Utara 28, Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada tanggal 27 Januari 2021.
Selanjutnya, berkas tersangka Dirut Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Andi Tatat (AA) dan Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Menurut Leo, berkas tersangka AA dan MR di atas untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit Ummi, Jl. Empang, Kota Bogor, pada tanggal 27 November 2020. Berkasnya dikembalikan kepada penyidik pada tanggal 28 Januari 2021.
"Tersangka MR dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP," katanya.
Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Bogor, pada tanggal 13 November 2020. Berkasnya dikembalikan kepada penyidik pada tanggal 26 Januari 2021.
"Pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk Jaksa Peneliti (P-19) untuk dilengkapi keempat berkas perkara dimaksud," ujarnya.