Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah meraih penghargaan sebagai badan publik dengan kategori Informatif 2020 dari Bawaslu pusat.
Pengumuman penghargaan disampaikan Bawaslu RI dalam kegiatan “Rapat Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu 2020” secara daring, Kamis (28/1).
Ketua Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), Fajar Saka menyatakan, menyambut baik penghargaan tersebut, meski ada atau tidak adannya penghargaan itu tetap berkomitmen untuk terbuka.
“Bawaslu Jateng akan selalu terbuka, karena keberadaan untuk menegakan nilai-nilai demokrasi yang mensyaratkan adanya keterbukaan,” katanya.
Menurutnya, Bawaslu Jateng akan selalu berusaha melakukan terobosan-terobosan untuk memberikan layanan keterbukaan data dan informasi melalui website yang biasa diakses publik.
Ada beberapa website yakni untuk pemberitaan yang aktual ada situs www.jateng.bawaslu.go.id. Data dan informasi ada situs www.ppid.jateng.bawaslu.go.id. Kajian-kajian pusata ada situs www.elibrary.jateng.bawaslu.go.id.
“Publik bisa mengakses situs-situs tersebut darimana saja dan kapan saja. Untuk pelayanan permohonan informasi juga dipermudah dengan penggunaan teknologi informasi,” ujar Fajar.
Bawaslu Jateng juga meraih penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng sebagai badan publik informatif nomor satu kategori badan publik vertikal di Provinsi Jateng tahun 2020.
Sementara, sebelum memberikan penghargaan informatif Bawaslu RI melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Bawaslu Provinsi Tahun 2020.
Monitoring dan evaluasi keterbukaan dilakukan melalui berbagai tahap, seperti pengisian SAQ, laporan layanan, uji layanan informasi, dan lain-lain.
Untuk meraih kategori informatif, Bawaslu RI telah menentukan standar nilai, yakni mulai dari 87,5-100. Sedangkan nilai 75-87,4 akan ditetapkan sebagai Bawaslu Provinsi menuju informatif.